Pilkada Serentak 2024
Diganti dengan Alasan Surat RSJ, Ternyata Wakil Calon Wakil Walikota Baubau Masih Sehat Walafiat
Alasan ini didukung dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Kendari, yang menyatakan La Ode Muhammad Apriyadi tidak mampu menjalankan tugas
Hal ini dinilai bertentangan dengan klaim “tidak mampu secara permanen” yang menjadi dasar pergantian.
"Terkait berhalangan tetap kami tegaskan di sini yang mulia bahwa yang bersangkutan ini masih baik-baik saja dalam hal ini bapak La Ode Muhammad Apriyadi ," ujar Taufan dalam Ruang Sidang Panel Panel I Gedung I MK, Jakarta.
Dalam petitumnya, pemohon juga menytakan ihwal La Ode Muhammad Apriyadi yang diganti adalah sebagai Sekretaris Partai Kebangkitan Nusantara Kota Baubau ini terlihat dalama aktivitas akun pribadi media sosialnya.
"Yang bersangkutan sehat walafiat atau tidak dalam gangguan kejiawaan," isi petitum itu.
Baca juga: MK Diminta Batalkan Keputusan KPU Mandailing Natal, Singgung soal LHKPN Paslon Saipullah-Atika
Pemohon menyatakan KPU Baubau lalai karena tidak meminta pendapat kedua dari dokter ahli atau melakukan verifikasi tambahan terhadap kondisi Apriyadi.
Selain itu, KPU juga tidak mengumumkan proses pergantian calon secara resmi melalui laman resmi maupun media sosial KPU Kota Baubau, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pergantian ini dianggap mengandung cacat formil karena tidak memenuhi prosedur yang semestinya.
Pemohon menyoroti alasan “berhalangan tetap” seharusnya didukung oleh bukti yang lebih kuat dan tidak semata-mata mengandalkan satu surat dari rumah sakit.
Pasangan calon nomor urut 2 pun dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan jika pergantian wakil ini dinyatakan tidak sah.
Tuntutan Pemohon

Dalam permohonannya, paslon nomor urut 5 Pilkada Baubau 2024, nomor urut 5, Nur Ari Raharja - La Ode Yasin Mazadu, menyampaikan tiga permintaan kepada MK yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Sidang di MK, Paslon Mario-Richard Dalilkan Ada Pembagian Pupuk dan Uang di Pilkada Manggarai Barat
1. Membatalkan penetapan pasangan calon nomor urut 2 karena cacat hukum formil.
2. Memerintahkan KPU untuk memperbaiki proses administrasi, khususnya dalam hal verifikasi dokumen pergantian calon.
3. Memberikan definisi yang lebih jelas terkait kriteria “berhalangan tetap” agar tidak terjadi penyalahgunaan atau ketidaktepatan dalam penerapannya.
Pilkada Baubau
Calon Wakil Walikota Baubau
La Ode Muhammad Apriyadi
Muhammad Ridwan
Rumah Sakit Jiwa
Sengketa Hasil Pilkada
Mahkamah Konstitusi
Sulawesi Tenggara
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.