Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Diganti dengan Alasan Surat RSJ, Ternyata Wakil Calon Wakil Walikota Baubau Masih Sehat Walafiat

Alasan ini didukung dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Kendari, yang menyatakan La Ode Muhammad Apriyadi tidak mampu menjalankan tugas

|
MKRI
Muhammad Taufan Achmad dan Moin Tualeka selaku kuasa hukum Pemohon, pasangan calon (paslon) Wali Kota Baubau nomor urut 5, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Hal ini dinilai bertentangan dengan klaim “tidak mampu secara permanen” yang menjadi dasar pergantian.

  

"Terkait berhalangan tetap kami tegaskan di sini yang mulia bahwa yang bersangkutan ini masih baik-baik saja dalam hal ini bapak La Ode Muhammad Apriyadi ," ujar Taufan dalam Ruang Sidang Panel Panel I Gedung I MK, Jakarta.

  

   

Dalam petitumnya, pemohon juga menytakan ihwal La Ode Muhammad Apriyadi yang diganti adalah sebagai Sekretaris Partai Kebangkitan Nusantara Kota Baubau ini terlihat dalama aktivitas akun pribadi media sosialnya.

  

"Yang bersangkutan sehat walafiat atau tidak dalam gangguan kejiawaan," isi petitum itu.

  

Baca juga: MK Diminta Batalkan Keputusan KPU Mandailing Natal, Singgung soal LHKPN Paslon Saipullah-Atika

Pemohon menyatakan KPU Baubau lalai karena tidak meminta pendapat kedua dari dokter ahli atau melakukan verifikasi tambahan terhadap kondisi Apriyadi. 

Selain itu, KPU juga tidak mengumumkan proses pergantian calon secara resmi melalui laman resmi maupun media sosial KPU Kota Baubau, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pergantian ini dianggap mengandung cacat formil karena tidak memenuhi prosedur yang semestinya. 

Pemohon menyoroti alasan “berhalangan tetap” seharusnya didukung oleh bukti yang lebih kuat dan tidak semata-mata mengandalkan satu surat dari rumah sakit. 

Pasangan calon nomor urut 2 pun dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan jika pergantian wakil ini dinyatakan tidak sah.

Tuntutan Pemohon

KPUD Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan nomor urut lima pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Senin (23/9/2024).
KPUD Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan nomor urut lima pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Senin (23/9/2024). (Kompas.com/Defriatno Neke)

Dalam permohonannya, paslon nomor urut 5 Pilkada Baubau 2024, nomor urut 5, Nur Ari Raharja - La Ode Yasin Mazadu, menyampaikan tiga permintaan kepada MK yaitu sebagai berikut:

Baca juga: Sidang di MK, Paslon Mario-Richard Dalilkan Ada Pembagian Pupuk dan Uang di Pilkada Manggarai Barat

1. Membatalkan penetapan pasangan calon nomor urut 2 karena cacat hukum formil.

2. Memerintahkan KPU untuk memperbaiki proses administrasi, khususnya dalam hal verifikasi dokumen pergantian calon.

3. Memberikan definisi yang lebih jelas terkait kriteria “berhalangan tetap” agar tidak terjadi penyalahgunaan atau ketidaktepatan dalam penerapannya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved