Pilkada Serentak 2024
MK Diminta Batalkan Keputusan KPU Mandailing Natal, Singgung soal LHKPN Paslon Saipullah-Atika
Paslon Harun Mustafa-Ichwan meminta MK membatalkan Keputusan KPU dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Saipullah Nasution–Atika Azmi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 02, Saipullah Nasution, menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Oktober 2024, padahal penetapan calon sudah dilakukan pada 22 September 2024.
Dalil ini menjadi dasar gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 01, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein NST, dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).
Baca juga: Edy Rahmayadi-Hasan Basri Gugat Kemenangan Bobby Nasution ke MK, Sebut Pilkada Sumut Rasa Pilpres
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Salman Alfarisi, menegaskan bahwa paslon 02 tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf j UU 10/2016 dan melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Paslon Nomor Urut 01 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi," ujar Salman.
Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi, sebagai pemenang.
Pemohon juga menuduh paslon 02 menggunakan posisi sebagai petahana untuk menggerakkan aparatur desa dan melakukan mutasi jabatan secara tidak sah demi keuntungan politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.