BTN Gelar RUPSLB 18 November untuk Spin Off BTN Syariah
BTN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 18 November 2025 untuk meminta persetujuan spin off unit syariah ke pemegang saham.
Penulis:
Sanusi
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 November 2025 untuk meminta persetujuan pemegang saham atas pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) yang akan dialihkan ke Bank Syariah Nasional (BSN) untuk menjadi bank umum syariah (BUS) yang baru.
“RUPSLB BTN dan BSN diperkirakan akan diselesaikan pada 18 November 2025,” tulis manajemen BTN dalam Ringkasan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah BTN yang tayang di situs resmi BTN, Kamis (25/9/2025).
Adapun, berdasarkan rancangan tersebut, jadwal RUPSLB BTN itu untuk memastikan operasional bank umum syariah yang baru dapat berjalan sebelum akhir tahun 2025. Rinciannya, setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut, akan dilakukan penandatanganan akta pemisahan pada 19 November 2025.
Penandatangan tersebut kemudian diikuti dengan penyampaian laporan dan informasi kepada Bank Indonesia, serta permohonan persetujuan pemisahan ke OJK. Perseroan memperkirakan tanggal efektif pemisahan dan operasional BSN akan berlaku pada 15 Desember 2025.
Agenda RUPSLB antara lain Pengalihan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BSN, perubahan atas anggaran dasar BTN sehubungan dengan pemisahan UUS BTN, pembubaran Dewan Pengawas Syariah (DPS) UUS BTN sekaligus persetujuan atas pengunduran diri anggota DPS UUS BTN pada saat tanggal efektif pemisahan, dan penerimaan pemisahan UUS BTN kepada BSN berikut seluruh hak dan kewajiban UUS BTN.
Kemudian, perubahan anggaran dasar BSN, termasuk di antaranya peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor BSN, penetapan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) BSN tahun 2026, perubahan susunan anggota Dewan Pengawas Syariah BSN, serta penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun 2025 bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan pengawas Syariah BSN.
Pelaksanaan pemisahan UUS BTN pun telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 59 Peraturan OJK No. 12/2023.
Aturan tersebut mewajibkan bank untuk memisahkan UUS menjadi BUS apabila nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total aset bank induknya dan/atau paling sedikit sebesar Rp50 triliun rupiah.
UUS BTN telah mencatatkan total nilai aset sejumlah Rp54,3 triliun per kuartal IV-2023, sehingga memenuhi kewajiban untuk dipisahkan sebagaimana ketentuan tersebut. Per semester I-2025 aset UUS BTN mencapai Rp65,56 triliun.
Baca juga: Istana Restui Spin Off, UUS BTN Siap Beroperasi sebagai Bank Umum Syariah
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui operasional Bank Syariah Nasional setelah sebelumnya RUPSLB BVIS menyetujui perubahan anggaran dasar pada 20 Agustus 2025 lalu.
Persetujuan OJK tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-66/D.03/2025 tanggal 24 September 2025 perihal penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT Bank Victoria Syariah menjadi usaha atas nama PT Bank Syariah Nasional.
Terbesar Kedua di Perbankan Syariah
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, BSN diperkirakan dapat menjadi pemain terbesar kedua di industri perbankan syariah nasional dengan adanya potensi ekosistem perbankan syariah yang belum banyak digarap.
Sebagai contoh, Nixon menyebutkan produk di luar ekosistem perumahan, seperti tabungan emas, tabungan haji dan umroh, gadai emas, dan lain-lain diyakini akan diminati oleh masyarakat.
Baca juga: RUPST BTN Setujui Akuisisi Bank Victoria Syariah untuk Spin off Unit Syariah
RUPSLB PGN Rombak Pengurus, Arief Kurnia Risdianto Jadi Dirut Baru, Eddy Hiariej Komisaris |
![]() |
---|
BTN Bukukan Laba Bersih Rp 1,7 Triliun di Semester I 2025, Naik 13,6 Persen |
![]() |
---|
RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru Perseroan, PGN Perkuat Langkah Strategis Ekosistem Gas Bumi Nasional |
![]() |
---|
Gelar RUPSLB, Berikut Susunan Direksi Bank Mandiri yang Baru |
![]() |
---|
Sosok Henry Panjaitan, Eks Direktur Bisnis Jamkrindo Kini Jabat Wakil Direktur Utama Bank Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.