Senin, 29 September 2025

Profil dan Sosok

Profil Anggito Abimanyu dari Wamenkeu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS: Lahir di Bogor, Lulusan UGM

Pada tanggal 21 Oktober 2024,  Anggito Abimanyu resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan Kementerian Keuangan.

|
Nitis/Tribunnews
JADI KETUA LPS - Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Angka ini lebih kecil dibandingkan Menteri Purbaya yang mencapai Rp 39,2 miliar.

Berikut adalah rincian harta kekayaan yang dilaporkan:

Tanah dan Bangunan

Anggito Abimanyu memiliki empat aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 18.300.000.000.

Aset-aset tersebut meliputi:

  • Tanah dan Bangunan seluas 213 m2/245 m2 di Jakarta Selatan, senilai Rp 7.000.000.000.
  • Bangunan seluas 133 m2 di Jakarta Selatan, senilai Rp 2.500.000.000.
  • Tanah dan Bangunan seluas 76 m2/76 m2 di Jakarta Pusat, senilai Rp 1.800.000.000.
  • Tanah dan Bangunan seluas 2.039 m2/500 m2 di Sleman, senilai Rp 7.000.000.000.

 Alat Transportasi dan Mesin

Nilai total aset transportasi yang dimiliki adalah Rp 70.000.000, terdiri dari sebuah Mobil Nissan Serena tahun 2010.

Surat Berharga: Anggito Abimanyu melaporkan aset surat berharga senilai Rp 1.885.750.000.

Kas dan Setara Kas: Jumlah kas dan setara kas yang dilaporkan adalah Rp 1.196.221.219.

Selain itu, Anggito Abimanyu tidak memiliki utang.

Sehingga, kekayaan bersih Anggito mencapai Rp 21,4 miliar.

Tugas dan Fungsi LPS

Fungsi

  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  • Menjamin polis asuransi.
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
  • Melakukan resolusi bank.
  • Melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis.
  • Melaksanakan program penjaminan polis.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank atau investor lain.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan