Senin, 29 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Briptu Rizka, Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok, Jasad Suami Ditinggal di Kebun

Polda NTB tetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco, usai gelar perkara pada Jumat (19/9/2025).

Tribun Lombok
TERSANGKA – Kolase gambar memperlihatkan Brigadir Esco Faska Rely (kanan), yang telah meninggal dunia, bersama sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap.

Setelah gelar perkara pada Jumat (19/9/2025), Polda NTB menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka.

Briptu Rizka Sintiyani bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Lembar, Lombok Barat.

Keluarga sudah curiga tersangka pembunuhan merupakan orang dekat.

Sejak awal penemuan jasad pada Minggu (24/8/2025), keluarga membantah Brigadir Esco mengakhiri hidup meski ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali.

Jasad pertama kali ditemukan mertua Brigadir Esco di kebun belakang rumah di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.

Lokasi penemuan jasad berjarak 10 meter dari rumah korban.

Briptu Rizka merupakan warga asli Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, sedangkan Brigadir Esco berasal dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Mereka memiliki dua anak berusia tujuh tahun dan dua tahun.

Setelah Briptu Rizka dijadikan tersangka, kedua anak diserahkan ke orang tua Brigadir Esco.

Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi, menduga kasus pembunuhan telah direncanakan dan adanya rekayasa penemuan jasad.

Baca juga: Pengakuan Ayah Brigadir Esco soal Kejanggalan Kematian Anaknya di Lombok: Ada Organ Tubuh Hilang

"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," bebernya, dikutip dari TribunLombok.com.

Ia berharap kasus ini diusut tuntas dan tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Dan memohon juga ketika pelaku tersangka dari pihak penegak hukum, ketika itu (keadilan) tidak terlaksana dan keluarga tidak puas, kita juga tidak berani jamin apa yang akan terjadi. Bukan mengancam sih cuma ketidakpuasan keluarga akan berbuat fatal," jelasnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, menerangkan ada 53 saksi yang diperiksa dalam gelar perkara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan