Rabu, 1 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Anggito Abimanyu dari Wamenkeu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS: Lahir di Bogor, Lulusan UGM

Pada tanggal 21 Oktober 2024,  Anggito Abimanyu resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan Kementerian Keuangan.

|
Nitis/Tribunnews
JADI KETUA LPS - Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal ini merupakan penugasan dari Presiden Prabowo Subianto dan disepakati Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

"Ini penugasan dari Presiden (Prabowo Subianto)," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Dengan resminya Anggito jadi bos LPS, maka bersangkutan harus mundur dari posisi Menteri Keuangan.

Baca juga: Ditugasi Prabowo, Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS, Mundur dari Wamenkeu

Berikut Profil Anggito Abimanyu

Anggito lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 19 Februari 1963. 

Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE) dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1985, kemudian mendapatkan gelar Master of Science (MSc.) dan gelar Doctor of Philosophy (PhD.) dari University of Pennsylvania, Philadelphia USA pada tahun 1993. 

Mengutip laman Kementerian Keuangan, Anggito adalah pengajar pada Universitas Gadjah Mada dan pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Departemen Ilmu Ekonomi, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada.

Pernah menjadi Staf Khusus Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada tahun 2006 hingga 2009. 

Pada tahun 2012-2014, menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia.  

Pada tahun 2015-2017 menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Pada tanggal 21 Oktober 2024,  Anggito Abimanyu resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masa jabatan 2024 – 2029.

Harta Kekayaan Senilai Rp 21 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 18 Januari 2025 untuk periode tahun 2024, Anggito Abimanyu memiliki harta kekayaan mencapai Rp 21 miliar.

Tepatnya, Anggito memiliki kekayaan senilai Rp 21.451.971.219.

Angka ini lebih kecil dibandingkan Menteri Purbaya yang mencapai Rp 39,2 miliar.

Berikut adalah rincian harta kekayaan yang dilaporkan:

Tanah dan Bangunan

Anggito Abimanyu memiliki empat aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 18.300.000.000.

Aset-aset tersebut meliputi:

  • Tanah dan Bangunan seluas 213 m2/245 m2 di Jakarta Selatan, senilai Rp 7.000.000.000.
  • Bangunan seluas 133 m2 di Jakarta Selatan, senilai Rp 2.500.000.000.
  • Tanah dan Bangunan seluas 76 m2/76 m2 di Jakarta Pusat, senilai Rp 1.800.000.000.
  • Tanah dan Bangunan seluas 2.039 m2/500 m2 di Sleman, senilai Rp 7.000.000.000.

 Alat Transportasi dan Mesin

Nilai total aset transportasi yang dimiliki adalah Rp 70.000.000, terdiri dari sebuah Mobil Nissan Serena tahun 2010.

Surat Berharga: Anggito Abimanyu melaporkan aset surat berharga senilai Rp 1.885.750.000.

Kas dan Setara Kas: Jumlah kas dan setara kas yang dilaporkan adalah Rp 1.196.221.219.

Selain itu, Anggito Abimanyu tidak memiliki utang.

Sehingga, kekayaan bersih Anggito mencapai Rp 21,4 miliar.

Tugas dan Fungsi LPS

Fungsi

  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  • Menjamin polis asuransi.
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
  • Melakukan resolusi bank.
  • Melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis.
  • Melaksanakan program penjaminan polis.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank atau investor lain.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved