Menkeu Purbaya Bicara soal Industri Rokok Imbas Tingginya Cukai: Jangan Bunuh Industri Sendiri!
Purbaya menyebut tingginya cukai rokok di Indonesia bisa membunuh industrinya sendiri. Dia mengungkapkan akan melakukan sidak.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Purbaya mengungkapkan akan berkunjung ke perusahaan rokok di Jawa Timur untuk menanyakan terkait pengaruh kebijakan tarif CHT terhadap proses produksi.
Namun, jika tarif cukai tidak berpengaruh, Purbaya akan berpindah fokus untuk melindungi produsen rokok dengan membuat kebijakan pelarangan penjualan rokok ilegal.
"Nggak fair kan kalau kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka tidak dilindungi, marketnya tidak dilindungi."
"Kita membunuh industri kita, masuk (rokok) palsu dari Cina apa dari luar negeri. Di sana kerja, di sini dibunuh, kan sama saja. Mending saya hidupin yang di sini, di sana yang dibunuh," tegas Purbaya.
Tarif cukai rokok memang tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025. Namun, beberapa tahun sebelumnya, selalu terjadi kenaikan.
Baca juga: Pembelian Pita Cukai Rokok Elektronik Diproyeksi Melambat
Di sisi lain, menurut data Ditjen Bea Cukai, tren penjualan rokok selalu mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir. Alhasil, hal tersebut berimbas kepada penerimaan negara.
Pada tahun 2022, ketika tarif CHT sebesar 12 persen, produksi rokok mencapai 323,9 miliar batang dan penerimaan negara sebesar Rp218,3 triliun.
Namun, pada tahun 2023, terjadi penurunan produksi menjadi 318,1 miliar dan pendapatan negara sebesar Rp213,5 triliun. Hal ini terjadi setelah pemerintah menaikan tarif cukai sebesar 10 persen.
Penurunan kembali terjadi pada tahun lalu di mana produksi rokoh menjadi 317,4 miliar batang.
Namun, penerimaan negara justru meningkat menjadi Rp216 triliun dengan kenaikan tarif cukai dipertahankan sebesar 10 persen.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.