Senin, 29 September 2025

Alokasi Dana Transfer ke Daerah Turun, DPR Ingatkan Risiko Layanan Publik Terganggu

Said Abdullah, menyoroti penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam RAPBN 2026.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
DANA TRANSFER - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Ia menyoroti penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyoroti penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam RAPBN 2026, Dana Transfer ke Daerah yang sebelumnya sebesar Rp 919 triliun pada tahun 2025 akan dipangkas menjadi Rp 650 triliun. Artinya, terdapat penurunan sebesar Rp 269 triliun.

Hal ini disampaikan Said dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Muhammad Said Abdullah adalah seorang politikus PDIP yang telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama lima periode berturut-turut sejak 2004.

Ia saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk periode 2024–20292. Ia kembali terpilih setelah sebelumnya juga memimpin Banggar pada periode lalu.

Ia mengingatkan, kebijakan ini berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mendorong kenaikan pajak daerah yang pada akhirnya membebani masyarakat.

"Berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan di daerah, serta memaksa pemerintah daerah membuat kebijakan-kebijakan baru yang rentan menaikkan perpajakan daerah yang pada akhirnya membebani rakyat," kata Said dalam rapat.

Said menegaskan, penguatan fiskal daerah adalah amanat konstitusi yang harus tetap dijaga dalam desain kebijakan fiskal nasional.

Said juga menyinggung proyeksi peningkatan penerimaan negara dalam RAPBN 2026, yang naik dari Rp 2.865,5 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp 3.147,7 triliun. 

Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan ditargetkan naik dari Rp 2.387,3 triliun menjadi Rp 2.692 triliun.

"Kami mendukung kenaikan penerimaan perpajakan ini. Namun, Pimpinan Banggar mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak, apalagi kondisi perekonomian rakyat tidak baik-baik saja," ucap Said.

"Jangan sampai Ditjen Pajak berburu di kebun binatang, tetapi harus memperluas kebun binatang, dengan kata lain perlu memperbesar skala usaha para pelaku usaha, dan memperbanyak pelaku usaha agar memberikan sumbangan besar bagi penerimaan perpajakan," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan