ASAKI Desak PGN Cabut Aturan Batas Harian dan Surcharge Gas Industri
Industri penerima kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mengalami kesulitan mendapatkan pasokan gas untuk produksi.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sejak minggu pertama Agustus 2025 industri penerima kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mengalami kesulitan mendapatkan pasokan gas untuk produksi.
HGBT adalah program pemerintah yang memberikan harga gas lebih murah untuk sejumlah industri. Program ini telah berjalan sejak 2020 dan terbukti membantu industri memaksimalkan produksinya.
Terlebih, pada 15 Agustus 2025, PT Doulton yang merupakan anggota ASAKI sekaligus produsen tablewear sempat tidak menerima pasokan gas sama sekali, sehingga membuat produksi berhenti yang berimbas 450 karyawan dirumahkan sementara.
Sementara itu, pada 20 Agustus 2025, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyebut pasokan gas di wilayah Jawa Barat mulai kembali normal.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto menilai kondisi pasokan gas industri masih belum normal, meski sudah ada kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Ia menegaskan, industri keramik tidak menuntut seluruh kebutuhan gas dipenuhi dengan harga subsidi, namun meminta kepastian pasokan tanpa aturan tambahan yang membebani.
"Kami enggak minta supaya 100 persen, tidak. Kalau 70 persen dan stabil dengan sisanya membayar 14,8 dolar AS per MMBTU tidak apa-apa."
"Yang penting kami punya ketenangan, kepastian, bisa berhitung dan kami bisa memanggil kembali rekan-rekan yang tadi dirumahkan, ayo masuk kembali bekerja," tutur Edy kepada Wartawan di Balaraja, Tangerang, Banten, Kamis (21/8/2025).
Akan tetapi, di lapangan kondisi saat ini belum bisa disebut normal karena industri masih menghadapi aturan pembatasan harian serta tambahan biaya surcharge yang tinggi.
"Kalau selama ini, dengan kondisi ini, menurut kami belum normal. Kenapa? Karena masih dikenai batas harian. Alokasi harian ditambah lagi masih dikenai surcharge 120 persen," jelasnya.
ASAKI mendesak aturan tersebut segera dicabut agar industri bisa kembali beroperasi dengan stabil, tanpa was-was pasokan gas akan berhenti mendadak.
Baca juga: Kemenperin Terima 10 Pengaduan Dampak Krisis Gas di Industri
"Untuk itu dari kacamata ASAKI, kami ini meminta PGN segera mencabut aturan harian yang surcharge 120 persen. Itu baru kembali ke kondisi normal," tegas Edy.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, terdapat kejanggalan dalam kondisi pasokan gas kali ini, terkhusus untuk industri yang menerima kebijakan HGBT dari pemerintah.
Baca juga: Target Utilisasi Industri Keramik 2025 Meleset Akibat Gangguan Pasokan Gas
"Sekali lagi kami dari Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa ada yang aneh dalam krisis gas kali ini, dimana industri bisa mendapatkan gas di harga di atas 15 dolar AS per MMBTU, tetapi gas yang berharga di atas 6,5 atau 7 dolar AS per MMBTU itu justru pasokannya kurang," ungkap Febri saat meninjau PT Doulton yang harus berhenti operasionalnya akibat pasokan gas berhenti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.