Selasa, 30 September 2025

BI Diminta Perjelas Status Penyelenggaraan Sistem Pembayaran di Outlet Pulsa

BI diminta memperjelas status hukum penyelenggaraan server pulsa yang menggunakan platform aplikasi digital.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
dok. Kompas/Priyombodo
SERVER PULSA - Bank Indonesia (BI) diminta segera mengambil langkah serius untuk memperjelas status hukum penyelenggaraan server pulsa yang menggunakan platform aplikasi digital. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) diminta segera mengambil langkah serius untuk memperjelas status hukum penyelenggaraan server pulsa yang menggunakan platform aplikasi digital.

Desakan tersebut disampaikan Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI), asosiasi yang menaungi para pengelola usaha server pulsa di Tanah Air, karena mereka khawatir jika kelak aturan izin usaha mereka disamakan dengan aturan untuk sektor jasa keuangan.

Baca juga: Ricky Perdana Gozali Resmi Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2025-2030

Jika hal itu terjadi KNCI khawatir regulasi tersebut akan mematikan usaha para pedagang dan pengelola server pulsa. KNCI saat ini menaungi ratusan ribu pelaku usaha di bidang ini.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas mengatakan, persoalan hukum tersebut dapat berdampak pada tutupnya kegiatan usaha outlet atau server pulsa karena di beberapa daerah, izin penyelenggaraan usaha outlet dan server pulsa dipertanyakan oleh kepolisian.

"Polisi mempertanyakan izin penyelenggaraan jasa pembayaran, juga mekanisme deposit saldo server pulsa dipersamakan dengan aktivitas penghimpunan dana pada usaha sektor keuangan," ujarnya dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.

Pihaknya meminta Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, DPR serta seluruh intansi terkait segera merumuskan solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Baca juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, KB Bank Indonesia Kucurkan Dana Rp400 Miliar untuk Sektor Tebu

Menurutnya, penggunaan pendekatan hukum terhadap bisnis outlet pulsa tidak tepat mengingat bisnis ini memiliki sejarah panjang dan berkontribusi membangun perekonomian masyarakat.

"Kami minta agar BI bersedia mengakomodasi kami untuk duduk bersama menghasilkan solusi yang tepat bagi outlet pulsa, terkait perizinan transaksi digital dan pembayaran. Kami juga minta penegak hukum bersedia melakukan pendekatan persuasif dan preventif dalam menangani permasalahan ini," kata Tubas. 

Dia mengatakan, KNCI masih memiliki 150 ribu anggota outlet pulsa dan mempekerjakan sekitar 300 ribu orang. 

Menurutnya, tidak adanya kepastian hukum atas bisnis akan memicu tutupnya bisnis outlet pulsa yang juga berdampak meningkatnya angka pengangguran.

Dia membandingkan, di 2018 anggota KNCI masih mencapai sekitar 500 ribu outlet dan mempekerjakan sekitar 1,5 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia.(tribunnews/fin)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved