Celios Temukan Potensi Penerimaan Negara hingga Rp 542 Triliun
Potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia sebesar Rp 81,6 triliun.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) menemukan potensi penerimaan negara hingga Rp 524 triliun per tahun.
Celios adalah lembaga riset independen di Indonesia yang berfokus pada kajian ekonomi makro, keadilan fiskal, transisi energi, dan kebijakan publik.
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar mengatakan, potensi penerimaan negara tersebut berasal dari berbagai kebijakan pajak progresif meliputi peninjauan ulang insentif pajak sebesar Rp 137,4 triliun.
Baca juga: Genjot Penerimaan Negara, Mulai Tahun Depan Pemerintah Bidik Pajak dari Media Sosial
Potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia sebesar Rp 81,6 triliun. Potensi pajak karbon sebesar Rp 76,4 triliun, potensi penerimaan dari pajak sektor pertambangan batubara sebesar Rp 66,5 triliun.
Lalu potensi penerimaan dari windfall profit sektor ekstraktif sebesar Rp 50 triliun, potensi dari pajak penghilangan keanekaragaman hayati sebesar Rp 46,6 triliun, potensi penerimaan dari pajak digital sebesar Rp 29,5 triliun.
Potensi penerimaan dari pajak peningkatan tarif pajak warisan sebesar Rp 20 triliun, potensi dari pajak kepemilikan rumah ketiga senilai Rp 4,7 triliun, potensi dari pajak capital gain senilai Rp 7 triliun dan potensi pajak cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,9 triliun.
"Potensinya hingga Rp 524 triliun setahun, tapi saya kira kalau kita masukkan komponen pajak-pajak alternatif lainnya jumlahnya bisa lebih dari Rp 524 triliun. Jadi yang ingin kami sampaikan ke publik, khususnya pemerintah, ada banyak cara untuk meningkatkan penerimaan negara," kata Media di Kantor CELIOS, Selasa (12/8/2025).
Menurut Media, banyak cara alternatif untuk mengumpulkan pajak alternatif yang bisa didorong oleh pemerintah. Bukan hanya terhenti pada aspek pemangkasan anggaran yang bisa memukul ekonomi pemerintah daerah, karena banyak efisiensi yang tidak tepat sasaran.
"Jadi riset kami sesederhana ingin menunjukkan bahwa ada cara lain yang lebih cerdas, yang lebih progresif, pajak alternatif yang bisa didorong oleh pemerintah," ujar Media.
"Jadi tidak hanya sekedar pangkas anggaran atau malah kemudian memajaki kelompok masyarakat menengah atau masyarakat kelas bawah," sambungnya.
Media bilang, ada cara yang lebih strategis yaitu memperbaiki sistem pajak di Indonesia, agar adil dan progresif. Dengan begitu, pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan fondasi masa depan, sekaligus membuat ekonomi Indonesia lebih kuat.
Menurut dia, temuan dari Celios ini menggambarkan bahwa jika pemerintah bisa menutup celah dan menata tarif pajak secara progresif, maka bukan hanya penambahan penerimaan negara tapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat.
"Kita sering bicara soal berapa besar bantuan orang miskin, tapi jarang membahas bagaimana negara secara langsung dan tidak langsung memberi 'tunjangan perusahaan' kepada korporasi kaya melalui celah pajak," ungkap Media.
"Yang perlu disadari publik adalah kita tidak kekurangan uang, kita hanya kekurangan kemauan politik untuk memperbaiki sistem perpajakan kita," sambung dia. Dengan catatan pemerintah berani untuk out of the box, inovatif, dan tidak berkutat pada metode penarikan pajak dengan gaya-gaya lama.
Yang kita tahu itu dikritik oleh banyak ahli, banyak pakar, bahwa banyak pendekatan pajak yang dilakukan oleh pemerintah di dunia, termasuk di Indonesia itu sangat-sangat regresif. Itu kenapa banyak sekali penolakan dari masyarakat terkait PPN, kemarin dipati heboh sekali karena PBB tiba-tiba dinaikan, dan itu sangat-sangat regresif.
Kontribusi Pertamina ke Negara Capai Rp225 Triliun Hingga Juli 2025, Dorong Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
CELIOS Nantikan Janji Purbaya yang Klaim Ekonomi Indonesia Bisa Cerah 3 Bulan Lagi: Jangan Omon-omon |
![]() |
---|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Diprediksi Naik di 2026 Akibat Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Rasio Pajak Indonesia Jadi Sorotan, Hanya 12 Persen dari PDB |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.