Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional Topang Kedaulatan Ekonomi Digital Indonesia
Salah satu yang memiliki peran penting dalam ekosistem infrastruktur sistem pembayaran digital ini adalah lembaga switching.
Penulis:
Sanusi
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedaulatan ekonomi digital Indonesia semakin penting di tengah laju digitalisasi dan ketidakpastian global. Fondasi utama yang menopang ketahanan ini berasal dari infrastruktur sistem pembayaran nasional yang andal.
Ekonomi digital adalah sistem ekonomi yang mengandalkan teknologi digital—seperti internet, kecerdasan buatan (AI), dan perangkat lunak—untuk menjalankan aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menggarisbawahi urgensi penguatan infrastruktur tersebut. Keandalan infrastruktur sistem pembayaran yang terintegrasi menjadi kebutuhan mutlak seiring meningkatnya kemudahan transaksi, baik di dalam negeri maupun lintas negara. Data Bank Indonesia menunjukan, pembayaran digital pada 2024 mencatatkan total 34,5 miliar transaksi, atau meningkat sebesar 36,1 persen year-on-year (yoy).
Baca juga: Kemendiktisaintek: Kolaborasi Kampus dan Dunia Usaha jadi Fondasi Ekonomi Digital
“Tentu saja keandalan infrastruktur sistem pembayaran yang terintegrasi akan semakin diperlukan. Lebih dari itu, tantangan keamanan digital juga semakin diperlukan seiring konsumen atau masyarakat yang semakin adaptif dengan digital,” ujar Eko, Rabu (30/7/2025).
Eko menilai, sistem pembayaran Indonesia sejauh ini memang telah menunjukkan daya tahan yang baik di tengah gejolak geopolitik, di mana transaksi digital tetap tumbuh positif. Hal ini menggambarkan kemampuan adaptasi yang tidak lepas dari peran para penyelenggara infrastruktur di dalamnya.
Salah satu yang memiliki peran penting dalam ekosistem infrastruktur sistem pembayaran digital ini adalah lembaga switching. Menurut Eko, lembaga switching memudahkan transaksi digital yang terjadi antar bank maupun non-bank. "Misal memudahkan transfer uang untuk membayar biaya pendidikan, transaksi saat liburan, transaksi melalui EDC, top up uang elektronik, dan seterusnya," katanya.
Tak heran, peran lembaga switching kini makin disorot. Keberadaannya menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya kebutuhan akan layanan transaksi yang cepat, aman, dan andal. Hal ini diamini oleh Direktur Utama PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), Ario Tejo Bayu Aji, yang menyebut bahwa fungsi utama lembaga switching seperti membangun dan mengelola "jalan tol digital". Kontribusinya tidak dapat dipungkiri menjadi urat nadi perekonomian digital nasional saat ini.
“Peran kami di Jalin adalah menerjemahkan kebutuhan akan integrasi dan keamanan itu menjadi sebuah layanan yang andal. Sebagai lembaga switching milik negara melalui kepemilikan BUMN, kami memiliki mandat untuk menciptakan ekosistem pembayaran yang efisien dan terhubung bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Ia memaparkan, peran ini diwujudkan dengan menghubungkan berbagai bank, fintech, dan biller dalam satu jaringan yang mampu beroperasi bersama. Meski terjadi transaksi antarbank yang berbeda, pembayaran tagihan, hingga top-up uang digital dapat dilakukan secara real-time.
Menurutnya, dari semua kemudahan melakukan transaksi keuangan secara digital, terdapat lembaga switching bekerja tanpa henti. Dia menjelaskan, ketika seorang nasabah bank A melakukan transfer ke bank B, instruksi transaksi itu diterima lembaga switching, divalidasi, dan diteruskan ke bank tujuan dalam hitungan sepersekian detik.
Telkom Terima Audiensi Pemda dan Berbagai Komunitas Papua Selatan Bahas Transparansi Pemulihan SKKL |
![]() |
---|
Perkuat Infrastruktur Digital Nasional, Emiten Remala Abadi Teken MoU dengan 7 Perusahaan |
![]() |
---|
Menteri Airlangga Targetkan Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun |
![]() |
---|
Bayar Pajak Mudah dan Dapat Hadiah dengan bjb T-Samsat Merdeka! |
![]() |
---|
DPR Setuju Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Fasilitas Umum yang Dirusak Perusuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.