Senin, 29 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Kesepakatan Tarif Resiprokal 19 Persen Belum Usai, RI Upayakan CPO Bebas Bea Masuk AS

Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan, kesepakatan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) masih belum selesai. 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
JOINT STATEMENT - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kesepakatan bersama atau joint statement yang diumumkan pemerintah AS pada Selasa (23/7) lalu baru memuat komitmen politik dari Indonesia maupun AS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan, kesepakatan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) masih belum selesai. 

Pemerintah tengah berupaya membebaskan bea masuk untuk komoditas sumber daya alam (SDA) yang tidak diproduksi AS seperti Crude Palm Oil (CPO), kopi, kakao.

Kemudian produk agrikultur hingga komponen pesawat terbang dan produk industri di kawasan industri ditargetkan bebas bea masuk dari tarif yang sudah ditetapkan sebesar 19 persen.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kesepakatan bersama atau joint statement yang diumumkan pemerintah AS pada Selasa (23/7) lalu baru memuat komitmen politik dari Indonesia maupun AS.

Nantinya, kesepakatan itu akan menjadi dasar perjanjian perdagangan dari kedua negara tersebut.

"Perundingan masih akan terus berlangsung untuk bicara detail teknis karena masih ada beberapa kepentingan yang dijanjikan dan akan ditindaklanjuti," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Kesepakatan Tarif Perdagangan RI-AS, Data Pribadi Warga Indonesia Bisa Dikelola Amerika

Menurut Airlangga, upaya untuk menurunkan tarif resiprokal hingga 0 persen pada komoditas tertentu itu seperti yang dilakukan di free trade zone. 

Terlebih, dia juga menilai bahwa Amerika akan meniru Eropa terkait keterbukaannya memberikan bea masuk 0 persen untuk CPO dalam IEU-CEPA.

"Jadi itu sedang dalam pembahasan dan itu dimungkinkan lebih dari 19 persen lebih rendah dari 19 persen dan dimungkinkan mendekati 0 persen," tutur dia.

Di satu sisi, pemerintah Indonesia juga meminta kesetaraan komponen untuk industri tertentu diberikan tarif lebih kompetitif agar bisa memasok kebutuhan komponen di AS.

"Jadi itu beberapa menjadi benchmark," tegas Airlangga.

Baca juga: Indonesia Bebaskan Syarat TKDN Produk Amerika dalam Kesepakatan Tarif AS-RI

Tarif timbal balik atau resiprokal, yaitu pajak atau pembatasan perdagangan yang dikenakan oleh suatu negara terhadap negara lain sebagai respons terhadap tindakan serupa yang dilakukan oleh negara tersebut.  

Diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mengumumkan bahwa tarif ekspor sebesar 19 persen akan dikenakan terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan langsung antara Trump dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan