Wapres Gibran Minta Pencairan BSU Selesai Akhir Bulan
Wapres Gibran meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat penerima manfaat
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Theresia Felisiani
Program BSU juga menyasar 3,4 juta guru honorer dengan jumlah besaran bantuan yang sama.
Syarat Penerima BSU
Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
Besaran dan Penyaluran
Total bantuan: Rp600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli 2025)

Disalurkan melalui:
Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh)
Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening aktif
Cara Cek Status Penerima
Kamu bisa cek apakah kamu termasuk penerima BSU melalui:
Website Kemnaker
Website BPJS Ketenagakerjaan
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi Pospay (untuk pencairan via Kantor Pos)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.