Kamis, 2 Oktober 2025

Wapres Gibran Minta Pencairan BSU Selesai Akhir Bulan

Wapres Gibran meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat penerima manfaat

Tribunnews.com/Taufik Ismail
WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, (18/7/2025). Wapres Gibran meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat penerima manfaat 

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat penerima manfaat. 

Hal itu disampaikan Wapres saat meninjau penyaluran BSU di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (18/7/2025).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada pekerja formal yang memenuhi syarat. 

Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di tengah tantangan finansial

Awalnya Wapres meminta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang juga hadir pada acara tersebut memaparkan progres pencairan BSU kepada masyarakat. 

"Ini tadi harusnya ada dashboardnya ya Pak ya? Yang real time terus pencairannya sudah berapa persen?" kata Gibran.

Baca juga: Komitmen Perlindungan Sosial, Wapres Tinjau Penyaluran BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mendengar permintaan tersebut, Noel lalu menjelaskan bahwa penyaluran BSU sudah mencapai 86 persen. 

Setelah mendapat laporan, Gibran lalu meminta Wamenaker segera menyelesaikan penyaluran BSU.

"Intinya nanti sampai akhir bulan bisa clear semualah ya Pak ya?" minta Gibran.

"Siap pak Wapres," jawab Noel.

Dalam kesempatan tersebut Wapres meminta masyarakat menggunakan BSU untuk kegiatan yang produktif. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, BSU juga bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.

"Ini kan tahun ajaran baru ya, mungkin yang anak-anaknya masih sekolah. Ini mungkin digunakan untuk membeli peralatan sekolah, apapun seragam, tas," katanya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, (18/7/2025)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, (18/7/2025) (Tribunnews/Taufik Ismail)

Untuk diketahui program BSU menyasar 17 juta pekerja formal peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU yakni pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta per bulan.

BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025, sebesar Rp 300.000 per bulan dengan pembayaran dilakukan sekaligus. 

Program BSU juga menyasar 3,4 juta guru honorer dengan jumlah besaran bantuan yang sama.

Syarat Penerima BSU

Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja

Besaran dan Penyaluran

Total bantuan: Rp600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli 2025)

PENYALURAN BSU - Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, didampingi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meninjau pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 di Kantor Pos KCU Jakarta Flora, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya monev terhadap penyaluran BSU bagi para pekerja.
PENYALURAN BSU - Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, didampingi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meninjau pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 di Kantor Pos KCU Jakarta Flora, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya monev terhadap penyaluran BSU bagi para pekerja. (dok. Kemnaker)

Disalurkan melalui:

Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh)

Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening aktif

Cara Cek Status Penerima

Kamu bisa cek apakah kamu termasuk penerima BSU melalui:

Website Kemnaker

Website BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Aplikasi Pospay (untuk pencairan via Kantor Pos)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved