Wapres Gibran Minta Pencairan BSU Selesai Akhir Bulan
Wapres Gibran meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat penerima manfaat
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat penerima manfaat.
Hal itu disampaikan Wapres saat meninjau penyaluran BSU di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (18/7/2025).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada pekerja formal yang memenuhi syarat.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di tengah tantangan finansial
Awalnya Wapres meminta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang juga hadir pada acara tersebut memaparkan progres pencairan BSU kepada masyarakat.
"Ini tadi harusnya ada dashboardnya ya Pak ya? Yang real time terus pencairannya sudah berapa persen?" kata Gibran.
Baca juga: Komitmen Perlindungan Sosial, Wapres Tinjau Penyaluran BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Mendengar permintaan tersebut, Noel lalu menjelaskan bahwa penyaluran BSU sudah mencapai 86 persen.
Setelah mendapat laporan, Gibran lalu meminta Wamenaker segera menyelesaikan penyaluran BSU.
"Intinya nanti sampai akhir bulan bisa clear semualah ya Pak ya?" minta Gibran.
"Siap pak Wapres," jawab Noel.
Dalam kesempatan tersebut Wapres meminta masyarakat menggunakan BSU untuk kegiatan yang produktif. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, BSU juga bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.
"Ini kan tahun ajaran baru ya, mungkin yang anak-anaknya masih sekolah. Ini mungkin digunakan untuk membeli peralatan sekolah, apapun seragam, tas," katanya.

Untuk diketahui program BSU menyasar 17 juta pekerja formal peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU yakni pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta per bulan.
BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025, sebesar Rp 300.000 per bulan dengan pembayaran dilakukan sekaligus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.