Penguatan Sistem Perizinan Lahan Perkebunan Dinilai Berdampak ke Iklim Investasi
Kebijakan afirmatif terkait dengan legalitas lahan usaha perkebunan harus dilakukan secara sistematis dan mengikuti seluruh prosedur perizinan
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
PERKEBUNAN KELAPA SAWIT - Hamparan perkebunan kelapa sawit terlihat dari ketinggian di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Khususnya Pasal 42, perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum tahun 2016 dan telah memiliki izin usaha, tidak serta merta dianggap melanggar hukum meski belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau ada kebun sawit belum di-HGU pemerintah akan bersikap proporsional. Kalau kebun sawit itu berdiri sebelum tahun 2016 atau sebelum 2017, bisa jadi tidak salah perusahaannya,” ujar Nusron.
Baca Juga
Batasi Konsumsi Gula Harian Anak dan Remaja, Ini Kata Ahli Gizi IPB |
![]() |
---|
Indonesia Alami 2 Ribu Karhutla dalam 8 Bulan, Menhut Minta Manggala Agni Lebih Tangguh |
![]() |
---|
Lewat Kolaborasi Kampus, Mentan Amran Genjot Hilirisasi Pertanian Indonesia |
![]() |
---|
Rugikan Petani dan Masyarakat, Mentan Amran Ajak IPB Bersatu Lawan Mafia Pangan |
![]() |
---|
Brigadir Kateran Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur, Kini Panen Ratusan Kilogram Tomat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.