Asosiasi Industri Desak Harmonisasi Regulasi untuk Benahi Bisnis Lift dan Eskalator
Apple Indonesia mendesak ke Pemerintah melakukan harmonisasi regulasi guna menciptakan ekosistem industri lift dan eskalator yang lebih sehat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri lift dan eskalator di Indonesia tengah menghadapi tantangan struktural yang kian kompleks, ditandai dengan maraknya pelaku usaha ilegal, ketidakpastian regulasi, hingga hambatan dalam pengadaan komponen vital.
Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (Apple) Indonesia mendesak ke Pemerintah perlunya melakukan harmonisasi regulasi dan sinergi antar-kementerian guna menciptakan ekosistem industri lift dan eskalator yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Ketua Umum Apple Indonesia, Nanang Komara, mengatakan bahwa saat ini banyak kebijakan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri, bahkan saling tumpang tindih. Akibatnya, upaya penataan industri menjadi tidak efektif dan justru memperlambat pertumbuhan.
“Industri lift dan eskalator bukan sektor biasa. Ini industri strategis yang menyangkut aspek teknik, keselamatan publik, standar mutu, hingga aspek perdagangan dan hukum."
"Penataannya tidak bisa diserahkan pada satu instansi saja,” ujar Nanang dalam acara Elevator Industrial Talk 2025 di Jakarta belum lama ini.
Salah satu isu krusial yang disorot APPLE adalah kebijakan larangan terbatas (lartas) terhadap wire rope—komponen utama dalam sistem pengangkutan vertikal. Meski dilarang diimpor, belum ada produsen lokal yang mampu memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan industri.
“Ini kontradiktif. Di satu sisi kita didorong mengurangi impor, di sisi lain kita belum punya kemampuan produksi dalam negeri. Akhirnya proyek terhambat, dan industri lokal yang dirugikan,” tegasnya.
Cegah Produk Elevator Abal-abal Masuk Pasar
Nanang juga menyoroti kemudahan impor unit elevator secara utuh oleh perorangan, yang membuka celah bagi masuknya produk tanpa standar dan tanpa jaminan purna jual.
Apple menilai hal ini dapat mengancam keselamatan konsumen sekaligus merusak tatanan industri.
“Seharusnya hanya perusahaan resmi yang boleh mengimpor unit elevator. Kalau tidak ada filterisasi eksternal seperti ini, kita akan kebanjiran produk tanpa tanggung jawab,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Apple tengah menyusun pedoman regulatif yang mewajibkan perusahaan asing memiliki agen atau distributor resmi di Indonesia.
Baca juga: Asosiasi Elevator Indonesia-China Jalin Kerja Sama, Ada Ratusan Perusahaan Tak Berizin
Sebagai bentuk konkret mendorong sinergi lintas sektor, Apple Indonesia menginisiasi forum Elevator Industrial Talk 2025, yang dihadiri oleh lima direktorat dari kementerian dan lembaga teknis terkait.
Para perwakilan yang hadir antara lain: Direktur Bina Pengujian K3 Kemnaker, Muchamad Yusuf, S.T., M.Si.; Direktur Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan Kementerian PUPR, Ir. Dian Irawati, M.T.; Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, S.Pi., M.T.; Perwakilan Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kemnaker dan perwakilan Direktorat ILMATE Kemenperin.
“Kami mengapresiasi keterlibatan mereka. Tapi ke depan, kami juga akan ajak BAPETEN, Kementerian Kesehatan, dan Kadin. Ini upaya membangun komunikasi lintas kementerian secara konkret,” terang Nanang.
Baca juga: Pasar Elevator dan Eskalator Tumbuh Seiring Masifnya Pembangunan Gedung hingga Proyek IKN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.