Sabtu, 4 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Agus Suparmanto: Hadapi Tarif Impor 32 Persen AS Lewat Diplomasi dan Reformasi Perdagangan

Agus Suparmanto, menyikapi kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia tantangan serius.

Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
TARIF IMPOR AS - Mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Dia menilai, penerapan tarif impor 32 persen dari Amerika Serikat (AS) harus dijawab lewat cara diplomasi dan reformasi perdagangan. 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto, menyikapi kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia sebagai tantangan serius yang perlu direspons secara strategis.

Menurutnya, langkah tersebut tidak boleh dibalas secara emosional, melainkan melalui diplomasi ekonomi dan reformasi perdagangan nasional.

“Kebijakan tarif sebesar 32 persen yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, terutama komoditas unggulan seperti kopi, karet, dan tekstil,” ujar Agus dikutip, Kamis (10/7/2025).

Agus menilai, penerapan tarif tinggi tersebut menjadi sinyal bahwa Indonesia harus memperkuat posisi dalam negosiasi bilateral, khususnya dengan negara-negara mitra strategis.

“Respons kita harus cermat. Diplomasi ekonomi harus dikedepankan, dengan tetap menjaga ruang dialog dan kerja sama jangka panjang,” tambahnya.

Pemerintah Indonesia saat ini disebut masih berupaya menurunkan tarif tersebut melalui skema pembelian sejumlah produk AS—seperti kedelai, gandum, kapas, minyak tanah, bensin, dan pesawat—senilai total USD 35 miliar, guna menekan defisit perdagangan AS terhadap Indonesia yang menjadi dasar kebijakan tarif resiprokal tersebut.

Negosiasi diperkirakan berlangsung hingga batas waktu 1 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya dukungan konkret terhadap pelaku usaha yang terdampak langsung kebijakan ini.

Ia mendorong pemerintah untuk mengidentifikasi sektor-sektor ekspor prioritas dan menyiapkan insentif serta perlindungan agar ekspor tetap berjalan di tengah gejolak global.

“Kita perlu menjaga daya saing industri nasional sekaligus menjadikan situasi ini sebagai momentum menata ulang arah ekspor, termasuk membuka pasar-pasar baru agar tidak terlalu bergantung pada satu negara mitra,” pungkas Agus.

Baca juga: Hadapi Tarif 32 Persen AS, Indonesia Harus Perkuat Hilirisasi dan Pasar Domestik

Sebelumnya, pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump menetapkan kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap lebih dari 180 negara, termasuk Indonesia, dengan dalih ketimpangan neraca perdagangan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved