Sabtu, 4 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Pemerintah Diminta Setop Rayu Trump soal Tarif, Pengamat: Bisa Menimbulkan Ancaman Penambahan Tarif

Hikmahanto Juwana mengusulkan pemerintah untuk menghentikan langkah negosiasi tarif yang dilakukan Menko Airlangga Hartarto

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Kolase Tribunnews/Fox News
TARIF RESIPROKAL RI-AS - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025. Angka tersebut tidak berbeda dibanding dari pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan Donald Trump. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengusulkan pemerintah untuk menghentikan langkah negosiasi tarif yang dilakukan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ke Amerika Serikat (AS).

Sebab menurutnya, Presiden Donald Trump telah membocorkan suratnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Truth Social. Sehingga pada intinya, mulai 1 Agustus 2025 akan diberlakukan 32 persen tarif atas produk yang dikirim dari Indonesia.

Baca juga: Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Diplomasi Dagang

Di sisi lain juga Hikmahanto khawatir negosiasi pemerintah dengan AS tidak mencapai kesepakatan, sehingga bisa menimbulkan ancaman penambahan tarif 10 persen.

"Negosiasi oleh Menko dibatalkan mengingat hadir tidaknya Menko mulai 1 Agustus akan diberlakukan tarif 32 persen bahkan ada kemungkinan ditambah lagi 10 persen sebaik wujud ancaman Trump terhadap negara-negara yang tergabung dalam BRICS," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Bahkan menurut Hikmahanto, pembatalan negosiasi tarif ini sebagai bentuk mempertahankan kedaulatan negara sekaligus wujud penolakan intervensi asing.

"Pembatalan ini dalam rangka Indonesia tidak mengemis-ngemis ke Trump dan kuat dalam mempertahankan kedaulatan," jelas dia.

Menurut dia, Indonesia patut menunggu sampai tanggal 1 Agustus 2025 terkait kebijakan Trump akan tetap atau bahkan mengubah kebijakannya, mengingat tarif yang dikenakan harus dibayar oleh rakyat AS. 

Baca juga: Trump Berlakukan Tarif Impor 32 Persen, Kadin: Bakal Memukul Sektor Padat Karya dan Berujung PHK

"Kemungkinan rakyat AS, terutama bursa di AS, tidak setuju dan akan menghajar kebijakan Trump ini," ujar dia.

Selain itu, dia mengimbau bahwa Indonesia sebaiknya menggalang negara-negara yang dikenakan tarif tinggi oleh Trump, terutama ASEAN untuk melawan kebijakan ini sehingga satu suara untuk melawan.

"Bukan sebaliknya justru mengikuti keinginan Trump dan mengikuti apa yang diminta Trump. Intinya negara yang dikenakan tarif harus bersatu dan tidak mau untuk diadu domba atau devide et impera oleh Trump," jelas dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved