Kakorlantas: Penegakan Hukum ODOL Belum Bisa Dilakukan Sebelum Regulasi Siap dan Terintegrasi
Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ODOL serta mencari solusi komprehensif
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Sanusi
Faizal menegaskan, menuju Zero ODOL tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus bertahap melalui berbagai proses.
"Penegakan hukum terhadap truk ODOL selama ini dilakukan hanya jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena kita perlu memproses penyebab kecelakaan itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, penindakan juga diberlakukan jika pengemudi truk ODOL melakukan pelanggaran lalu lintas lain, misalnya menerobos lampu merah.
"Itu harus ditilang. Jangan sampai sopir yang melanggar lampu merah merasa tidak mau ditilang hanya karena membawa truk ODOL. Itu salah. Begitu juga jika surat-surat tidak lengkap, SIM tidak dibawa, atau STNK mati. Jadi jangan semua dikaitkan hanya dengan ODOL," terangnya.
Selain itu, menurutnya, persoalan pungutan liar (pungli) di jalan juga perlu dibereskan terlebih dahulu sebelum kebijakan Zero ODOL diterapkan secara penuh.
"Zero ODOL ini akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Sementara itu, Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, berpendapat bahwa penanganan truk ODOL tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus melalui pendekatan komprehensif.
"Kebijakan razia truk ODOL sudah dilakukan sejak lama, bahkan sejak saya bekerja di Kemenhub tahun 1979. Hasilnya tidak efektif. Kalau pola yang sama diulang lagi, saya yakin hasilnya tetap tidak akan efektif," ungkapnya.
Menurutnya, penyelesaian masalah ODOL juga terkait erat dengan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
"Coba disimulasikan, seandainya penegakan hukum bisa membuat nol pelanggaran dalam waktu singkat, perekonomian kita bisa hancur jika dilakukan secara mendadak," tutup Suripno.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Kakorlantas
aturan ODOL
Zero ODOL 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho
SDG16-Damai, Adil dan Lembaga Tangguh
Irjen Agus Suryo Nugroho Akui Tilang Elektronik Belum Sempurna, Terutama Soal Barbuk Fisik & Digital |
![]() |
---|
Program Polantas Menyapa Disarankan Beriringan Lewat Pelayanan dan Edukasi untuk Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Usai Perayaan Hari Kemerdekaan, Arus Lalu Lintas Sekitar Monas dan Sudirman-Thamrin Kembali Normal |
![]() |
---|
Kaopspus Merdeka Jaya 2025: Puncak HUT ke-80 RI Berlangsung Aman dan Lancar |
![]() |
---|
Gaya Kakorlantas Polri Naik Motor Turun Langsung Cek Pengamanan Arus Lalu Lintas di Sekitar Monas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.