Senin, 29 September 2025

Kakorlantas: Penegakan Hukum ODOL Belum Bisa Dilakukan Sebelum Regulasi Siap dan Terintegrasi

Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ODOL serta mencari solusi komprehensif

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
HO
KEBIJAKAN ODOL - Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar penindakan hukum. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di acara diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan baru-baru ini menegaskan, penindakan atas truk-truk ODOL belum akan dilakukan langsung di lapangan (ist) 

Faizal menegaskan, menuju Zero ODOL tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus bertahap melalui berbagai proses.

"Penegakan hukum terhadap truk ODOL selama ini dilakukan hanya jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena kita perlu memproses penyebab kecelakaan itu," ungkapnya.

Ia menambahkan, penindakan juga diberlakukan jika pengemudi truk ODOL melakukan pelanggaran lalu lintas lain, misalnya menerobos lampu merah.

"Itu harus ditilang. Jangan sampai sopir yang melanggar lampu merah merasa tidak mau ditilang hanya karena membawa truk ODOL. Itu salah. Begitu juga jika surat-surat tidak lengkap, SIM tidak dibawa, atau STNK mati. Jadi jangan semua dikaitkan hanya dengan ODOL," terangnya.

Selain itu, menurutnya, persoalan pungutan liar (pungli) di jalan juga perlu dibereskan terlebih dahulu sebelum kebijakan Zero ODOL diterapkan secara penuh.

"Zero ODOL ini akan dilakukan secara bertahap," katanya.

Sementara itu, Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, berpendapat bahwa penanganan truk ODOL tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus melalui pendekatan komprehensif.

"Kebijakan razia truk ODOL sudah dilakukan sejak lama, bahkan sejak saya bekerja di Kemenhub tahun 1979. Hasilnya tidak efektif. Kalau pola yang sama diulang lagi, saya yakin hasilnya tetap tidak akan efektif," ungkapnya.

Menurutnya, penyelesaian masalah ODOL juga terkait erat dengan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

"Coba disimulasikan, seandainya penegakan hukum bisa membuat nol pelanggaran dalam waktu singkat, perekonomian kita bisa hancur jika dilakukan secara mendadak," tutup Suripno.

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan