Kakorlantas: Penegakan Hukum ODOL Belum Bisa Dilakukan Sebelum Regulasi Siap dan Terintegrasi
Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ODOL serta mencari solusi komprehensif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL), serta mencari solusi komprehensif dan berkelanjutan yang tidak hanya mengutamakan penindakan hukum.
Solusi tersebut harus mampu menyeimbangkan efisiensi logistik dengan keselamatan di jalan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan baru-baru ini menegaskan bahwa penindakan terhadap truk ODOL belum akan dilakukan secara langsung di lapangan.
Menurutnya, diperlukan analisis mendalam sebelum target Zero ODOL benar-benar diterapkan di Indonesia.
"Untuk menuju Zero ODOL ini, kita akan melihat dari beberapa aspek. Dari aspek perekonomian seperti apa, dari aspek logistiknya bagaimana, dari aspek angkutannya juga harus dipertimbangkan," ujarnya.
Agus menyampaikan, penegakan hukum belum akan dilakukan sebelum regulasi yang terkait siap dan terintegrasi secara menyeluruh. Ia menilai penindakan belum tentu menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
"Maka dari itu, saya pastikan untuk Over Dimension Overloading belum ada penegakan hukum sebelum regulasinya komprehensif dan terintegrasi," tegasnya.
Baca juga: Sopir Truk Menjerit Usai Efisiensi Era Prabowo dan ODOL Diperketat: Muatan Hanya Dua
Saat ini, pendekatan yang dilakukan Korlantas Polri masih bersifat edukatif melalui sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas. Tahapan berikutnya adalah peringatan, somasi, dan penempelan stiker.
"Jadi masih panjang prosesnya menuju penindakan. Yang paling penting adalah bagaimana tata kelola transportasi bisa lebih tertib, dengan keselamatan sebagai prioritas. Saya yakin negara hadir untuk melindungi rasa keadilan dari berbagai sisi. Saya sebagai Kakorlantas bertanggung jawab, tapi jangan sampai melanggar," lanjut Agus.
Ia menambahkan, analisis yang komprehensif terhadap anatomi kecelakaan juga diperlukan agar langkah pencegahan lebih efektif.
"Sehingga langkah-langkah untuk menertibkan harus komprehensif. Anatomi kecelakaan, analisis, dan evaluasi harus dilakukan," katanya.
Baca juga: Demo Sopir Truk Tolak RUU ODOL di Jakarta, Polisi Kerahkan 1.707 Personel
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan Zero ODOL harus disiapkan secara hati-hati agar tidak merugikan semua pihak.
"Hari ini kita berkumpul mencari solusi agar kebijakan yang akan dibuat bisa dikomunikasikan dan disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun," ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Mencari Solusi Penerapan Zero ODOL 2026 di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh.
"Penyelesaiannya harus dilakukan secara holistik dari hulu ke hilir agar semua pihak bisa berkompetisi secara sehat. Karena banyak yang terlibat di dalamnya, mulai dari lembaga kementerian, pengusaha, Kementerian Perhubungan, hingga kepolisian," jelasnya.
Faizal menegaskan, menuju Zero ODOL tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus bertahap melalui berbagai proses.
"Penegakan hukum terhadap truk ODOL selama ini dilakukan hanya jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena kita perlu memproses penyebab kecelakaan itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, penindakan juga diberlakukan jika pengemudi truk ODOL melakukan pelanggaran lalu lintas lain, misalnya menerobos lampu merah.
"Itu harus ditilang. Jangan sampai sopir yang melanggar lampu merah merasa tidak mau ditilang hanya karena membawa truk ODOL. Itu salah. Begitu juga jika surat-surat tidak lengkap, SIM tidak dibawa, atau STNK mati. Jadi jangan semua dikaitkan hanya dengan ODOL," terangnya.
Selain itu, menurutnya, persoalan pungutan liar (pungli) di jalan juga perlu dibereskan terlebih dahulu sebelum kebijakan Zero ODOL diterapkan secara penuh.
"Zero ODOL ini akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Sementara itu, Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, berpendapat bahwa penanganan truk ODOL tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus melalui pendekatan komprehensif.
"Kebijakan razia truk ODOL sudah dilakukan sejak lama, bahkan sejak saya bekerja di Kemenhub tahun 1979. Hasilnya tidak efektif. Kalau pola yang sama diulang lagi, saya yakin hasilnya tetap tidak akan efektif," ungkapnya.
Menurutnya, penyelesaian masalah ODOL juga terkait erat dengan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
"Coba disimulasikan, seandainya penegakan hukum bisa membuat nol pelanggaran dalam waktu singkat, perekonomian kita bisa hancur jika dilakukan secara mendadak," tutup Suripno.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Kakorlantas
aturan ODOL
Zero ODOL 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho
SDG16-Damai, Adil dan Lembaga Tangguh
Irjen Agus Suryo Nugroho Akui Tilang Elektronik Belum Sempurna, Terutama Soal Barbuk Fisik & Digital |
![]() |
---|
Program Polantas Menyapa Disarankan Beriringan Lewat Pelayanan dan Edukasi untuk Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Usai Perayaan Hari Kemerdekaan, Arus Lalu Lintas Sekitar Monas dan Sudirman-Thamrin Kembali Normal |
![]() |
---|
Kaopspus Merdeka Jaya 2025: Puncak HUT ke-80 RI Berlangsung Aman dan Lancar |
![]() |
---|
Gaya Kakorlantas Polri Naik Motor Turun Langsung Cek Pengamanan Arus Lalu Lintas di Sekitar Monas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.