Apa itu Fitur Trade Limit? Ada Investor Beli Saham Rp1 Juta di Ajaib Sekuritas Ditagih Rp1,8 Miliar
Fasilitas Trade Limit mempunyai batas waktu pembayaran hingga 2 hari bursa setelah transaksi dilakukan.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasabah Ajaib Sekuritas mengaku mendapat tagihan Rp1,8 miliar, padahal hanya melakukan transaksi saham senilai Rp1 juta.
Hal itu disampaikan di Instagram @friendshipwithgod.
Ia mengaku memiliki kebiasaan rutin berinvestasi senilai Rp 1 juta per emiten untuk saham domestik dan beli 100 dolar AS per emiten untuk saham Amerika Serikat (AS) melalui aplikasi Ajaib.
"Gue sudah lakuin ini bertahun-tahun. Gak pernah absen. Gak peduli market naik atau turun. Gue anggap ini cara paling disiplin buat tabung saham jangka panjang," tulis unggahan tersebut.
Baca juga: BEI Bakal Panggil Ajaib Sekuritas Imbas Beli Saham Rp1 Juta Ditagih Rp1,8 Miliar
Tetapi pada Selasa (24/6) lalu pukul 09:54 WIB, ia berencana membeli 9 lot saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan nilai berkisar Rp 1 juta.
Setelahnya, pada pukul 12:37 WIB, ia kembali mengecek aplikasi trading Ajaib dan terkejut ketika mengetahui ada transaksi pembelian saham BBTN sebesar 16.541 lot atau sekitar Rp 1,8 miliar.
Transaksi ini bahkan sudah berstatus matched dan menggunakan dana limit atau trade limit.
Apa itu Trade Limit?
Trade Limit atau Trading Limit saham merupakan fasilitas diberikan perusahaan sekuritas kepada investor untuk dapat membeli saham lebih dari yang dapat mereka beli dengan modal sendiri, dengan tujuan mendapatkan potensi imbal hasil yang lebih tinggi (tentu dengan potensi kerugian yang lebih tinggi juga).
Mengutip laman Ajaib Sekuritas, berikut penjelasan lebih detail mengenai Trading Limit saham:
Mendapatkan Tambahan Berapa Kali Modal
Sebagai ilustrasi mendasar apabila Nasabah menggunakan fasilitas “Trade limit” , maka seorang trader yang memiliki modal sebesar Rp1 juta dapat membeli saham “A” sampai dengan 3 juta rupiah dengan tambahan buying power sebesar Rp2 juta yang diberikan oleh pihak sekuritas.
Jangka Waktu Pengembalian Kewajiban
Fasilitas Trade Limit mempunyai batas waktu pembayaran hingga 2 hari bursa setelah transaksi dilakukan. Apabila pada T+2, belum terdapat pembayaran atas buying power yang terpakai maka pada T+3 akan dilakukan suspend buy dimana Investor tidak dapat melakukan pembelian saham.
Apabila Investor yang belum mengembalikan dana pada hari bursa ke-empat atau menjual saham yang dibeli dengan fasilitas Trade Limit, maka pihak sekuritas akan melakukan penjualan saham yang dimiliki Investor (forced sell) untuk mengembalikan buying power yang terpakai kepada pihak Sekuritas.
Biaya Trade Limit
Tarik Investor UEA, KJRI Dubai Dukung Kerjasama Bisnis PT KEL dengan Sharia Digital Group |
![]() |
---|
Dukung Upaya Menarik Investor dari Timur Tengah, KJRI Dubai: Positif untuk Hubungan Ekonomi RI-UEA |
![]() |
---|
Dana Nasabah Sekuritas Rp 70 Miliar yang Disimpan di Bank Dibobol, Ini Penjelasan Manajemen BCA |
![]() |
---|
Harga Saham BBCA Menguat 2 Hari Beruntun Pasca Public Expose, Sudah Tembus Level Rp 8.000 |
![]() |
---|
Sepekan IHSG Terkoreksi Imbas Reshuffle, Mulai Menghijau Usai Kucuran Dana Rp200 Triliun ke Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.