Senin, 29 September 2025

Pengusaha Ingatkan Kebijakan Global Soal Pekerja Platform Tak Boleh Hambat Fleksibilitas dan Inovasi

Pertumbuhan ekonomi digital RI diproyeksikan tumbuh dari 82 miliar dolar AS pada 2023 menjadi 360 miliar dolar AS pada 2030. 

Lita Febriani/Tribunnews.com
PASAR TENAGA KERJA - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam (enam dari kiri) dalam Media Briefing Apindo Indonesia Quarterly Update di Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Apindo menilai pasar kerja yang sehat justru dengan keluar masuknya pekerja. (Tribunnews.com/Lita Febriani) 

Pembahasan Belum Final

Instrumen yang akan disusun akhirnya diputuskan berbentuk Konvensi.

Namun, pembahasan substansi baru mencakup sekitar 15 persen dan belum menghasilkan kesepakatan akhir.

Ini menunjukkan kompleksitas isu dan perlunya kehati-hatian agar instrumen tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Selain itu, tetap menghormati sistem hukum dan ketenagakerjaan di tiap negara.

Selama dua minggu pembahasan, disepakati bahwa definisi pekerja platform mencakup penyedia layanan dalam platform baik sebagai pekerja dalam hubungan kerja, mereka yang berusaha sendiri, maupun kategori khusus lainnya, tergantung konteks nasional negara masing-masing.

Tidak ada asumsi otomatis bahwa semua pekerja platform harus dianggap sebagai pekerja dalam hubungan kerja. 

Instrumen yang dirumuskan juga wajib menghormati sistem hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis di masing-masing negara.

Ruang lingkup platform yang dibahas juga luas, tidak hanya yang berbasis lokasi seperti transportasi dan pengantaran.

Namun, ruang linkup juga meliputi platform digital berbasis online seperti telehealth, pariwisata digital, edutech, freelancer, hingga pekerjaan kreatif.

Poin Utama Draf Instrumen untuk Pembahasan Mendatang

Juru Bicara Kelompok Pengusaha Internasional asal Amerika Serikat, Ewa Staworzynska, menekankan poin utama dalam draf instrumen untuk pembahasan yang akan datang.

Pertama, regulasi harus menghormati perbedaan status tenaga kerja dalam berbagai bentuk hukum.

Regulasi tidak boleh menyamaratakan hak serta kewajiban pekerja dalam hubungan kerja dengan mereka yang berusaha sendiri.

Kedua, ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu disesuaikan dengan kebutuhan fleksibilitas tenaga kerja yang bekerja dalam berbagai platform secara bersamaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan