Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenkeu Sebut Pajak Marketplace Bukan Pajak Baru, Cuma Metode Pemungutan

Kebijakan pajak terhadap platform marketplace bukan merupakan pajak baru tapi bagian dari upaya perbaikan administrasi perpajakan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas/Akhdi Martin Pratama
KONTROVERSI PAJAK MARKETPLACE - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu. Dia menegaskan, kebijakan pajak terhadap platform marketplace bukan merupakan pajak baru tapi bagian dari upaya perbaikan administrasi perpajakan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menegaskan, kebijakan pajak terhadap platform marketplace bukan merupakan pajak baru tapi bagian dari upaya perbaikan administrasi perpajakan.

Hal itu disampaikan Febrio menjawab kritik yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace.

“Yang jelas itu bukan pajak baru. Itu adalah sebenarnya lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut,” ujar Febrio usai diskusi PCO di kawasan Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menyebut selama ini sudah banyak platform digital yang menjalankan peran sebagai pemungut pajak, termasuk Google dan Netflix.

“Selama ini sudah banyak platform yang sudah menjadi pemungut bagi pajak, berbagai jenis pajak seperti Google, Netflix dan sebagainya sudah menjadi pemungut selama ini,” kata dia.

Febrio menambahkan, pemerintah kini mendorong agar platform e-commerce juga ikut terlibat dalam kemitraan serupa.

“Kita ingin dibantu satu lagi kemitraan terutama platform dari e-commerce. Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya,” katanya.

Baca juga: Bukalapak Tutup Marketplace, Pengamat Singgung Manajemen Baru Kurang Agresif Saingi Kompetitor 

Ketentuan mengenai pembebasan pajak bagi pelaku UMKM tetap berlaku. Febrio memastikan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak teman-teman,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved