Sasar Standardisasi Barang dan Jasa, Menteri Budi Terbitkan Permendag 15/2025
Mendag Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.
Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan; dan penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan.
Permendag ini juga meliputi lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan, penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan, dan personel standardisasi bidang perdagangan.
Berikutnya, regulasi turut mengatur sistem informasi standardisasi bidang perdagangan, pemantauan standar bidang perdagangan. pengawasan standar bidang perdagangan, dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.
Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Lalu, rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L, serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.
Impor Food Tray dari China Akan Disetop Jika Terbukti Mengandung Minyak Babi |
![]() |
---|
Mendag Budi Dorong Penguatan Industri Pengolahan Hadapi Tarif Impor AS 19 Persen |
![]() |
---|
Mendag Sebut Harga Beras Mulai Turun, Stok di Ritel Modern Banyak |
![]() |
---|
Thailand Ekspansi Waralaba ke Indonesia Bidik Kemitraan Sektor Konsumsi |
![]() |
---|
Mendag Budi Santoso Klaim Persoalan Beras Oplosan di Masyarakat Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.