Senin, 29 September 2025

Pakar Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Usai Aksi Berulang di Kawasan Industri Cikarang

Menurutnya, stabilitas kawasan industri perlu dijaga bersama agar keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum tetap terjaga.

istimewa
Ilustrasi kawasan industri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gelombang aksi unjuk rasa di kawasan industri MM2100, Cikarang, kembali menjadi perhatian. Sejumlah pihak menyoroti potensi dampaknya terhadap iklim investasi dan stabilitas kawasan industri.

Pakar investasi dan hubungan internasional, Zenzia Sianica Ihza, menyampaikan bahwa kawasan seperti MM2100 memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional.

“MM2100 itu kawasan strategis. Jika sering terjadi aksi massa, ada risiko investor menunda atau mempertimbangkan ulang rencana investasinya,” ujar Zenzia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Pernyataan ini mengacu pada rencana aksi lanjutan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Bekasi, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pengurus serikat pekerja.

Menurut data yang disampaikan Zenzia, aksi sebelumnya berdampak pada penghentian produksi selama enam hari. Ia menyebut, kondisi tersebut mengakibatkan potensi kerugian lebih dari Rp 53 miliar, termasuk gangguan ekspor dan penurunan kepercayaan mitra dagang dari luar negeri.

“Kerugian seperti ini bukan hanya berdampak jangka pendek, tetapi bisa memengaruhi persepsi jangka panjang terhadap Indonesia sebagai basis manufaktur,” katanya.

Baca juga: Kemnaker dan Kemensos Siap Kolaborasi Sukseskan Sekolah Rakyat Lewat BLK

Menurutnya, stabilitas kawasan industri perlu dijaga bersama agar keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum tetap terjaga.

Zenzia juga berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan, dapat memberikan perhatian lebih terhadap dinamika ini. Ia menyarankan langkah-langkah antisipatif agar iklim usaha tetap kondusif, tanpa mengesampingkan hak pekerja.

Sementara itu, pihak PT YMMA melalui kuasa hukum, La Ode Haris, menyatakan bahwa PHK terhadap dua pegawai dilakukan berdasarkan pelanggaran disiplin kerja dan telah menempuh prosedur hukum yang berlaku.

"PHK ini dilakukan sesuai ketentuan dan bukan sebagai tindakan union busting," tegas La Ode Haris dalam pernyataan resminya, Rabu (11/3/2025).

Ia menambahkan, perusahaan tetap menghormati keberadaan serikat pekerja dan membuka ruang dialog.

Saat ini, sengketa ketenagakerjaan tersebut tengah dalam proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), setelah perkara didaftarkan pada 11 Juni 2025.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan