Pakar Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Usai Aksi Berulang di Kawasan Industri Cikarang
Menurutnya, stabilitas kawasan industri perlu dijaga bersama agar keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum tetap terjaga.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gelombang aksi unjuk rasa di kawasan industri MM2100, Cikarang, kembali menjadi perhatian. Sejumlah pihak menyoroti potensi dampaknya terhadap iklim investasi dan stabilitas kawasan industri.
Pakar investasi dan hubungan internasional, Zenzia Sianica Ihza, menyampaikan bahwa kawasan seperti MM2100 memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional.
“MM2100 itu kawasan strategis. Jika sering terjadi aksi massa, ada risiko investor menunda atau mempertimbangkan ulang rencana investasinya,” ujar Zenzia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Pernyataan ini mengacu pada rencana aksi lanjutan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Bekasi, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pengurus serikat pekerja.
Menurut data yang disampaikan Zenzia, aksi sebelumnya berdampak pada penghentian produksi selama enam hari. Ia menyebut, kondisi tersebut mengakibatkan potensi kerugian lebih dari Rp 53 miliar, termasuk gangguan ekspor dan penurunan kepercayaan mitra dagang dari luar negeri.
“Kerugian seperti ini bukan hanya berdampak jangka pendek, tetapi bisa memengaruhi persepsi jangka panjang terhadap Indonesia sebagai basis manufaktur,” katanya.
Baca juga: Kemnaker dan Kemensos Siap Kolaborasi Sukseskan Sekolah Rakyat Lewat BLK
Menurutnya, stabilitas kawasan industri perlu dijaga bersama agar keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum tetap terjaga.
Zenzia juga berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan, dapat memberikan perhatian lebih terhadap dinamika ini. Ia menyarankan langkah-langkah antisipatif agar iklim usaha tetap kondusif, tanpa mengesampingkan hak pekerja.
Sementara itu, pihak PT YMMA melalui kuasa hukum, La Ode Haris, menyatakan bahwa PHK terhadap dua pegawai dilakukan berdasarkan pelanggaran disiplin kerja dan telah menempuh prosedur hukum yang berlaku.
"PHK ini dilakukan sesuai ketentuan dan bukan sebagai tindakan union busting," tegas La Ode Haris dalam pernyataan resminya, Rabu (11/3/2025).
Ia menambahkan, perusahaan tetap menghormati keberadaan serikat pekerja dan membuka ruang dialog.
Saat ini, sengketa ketenagakerjaan tersebut tengah dalam proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), setelah perkara didaftarkan pada 11 Juni 2025.
Infrastruktur Keamanan Sekuritas Diminta Diperkuat Cegah Kebocoran Dana Investasi |
![]() |
---|
Hari ini Ojol Demo Aksi 179 di Kemenhub, Istana dan DPR, Tuntut Menhub Dudy Purwaghandi Dicopot |
![]() |
---|
Pertemuan dan Simposium Perumahan 'Warisan Bangsa' Dihadiri 1.380 Peserta |
![]() |
---|
5 Pilihan Aplikasi Saham Terpercaya di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Top 5 Aplikasi Crypto Terpercaya di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.