Rabu, 1 Oktober 2025

Industri Tekstil Terpuruk, Pemerintah Didesak Terapkan Bea Masuk Antidumping Minimal 20 Persen 

pemerintah diminta segera menetapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) minimal 20 persen terhadap produk benang filamen impor

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
HO
BEA MASUK ANTIDUMPING - Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan praktik dumping oleh produsen luar negeri menciptakan distorsi harga serius di pasar domestik. Dampaknya, produsen dalam negeri kehilangan daya saing, terutama pada segmen benang filamen dan industri polimer. 

Lebih lanjut, Redma juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Purified Terephthalic Acid (PTA) yang menjadi bahan baku utama serat sintetis.

Ia menegaskan, jika bahan baku utama tetap dibiarkan bebas masuk dengan harga dumping, maka upaya pemulihan industri tidak akan optimal.

“Kalau hulunya seperti PTA tidak diproteksi, kita tetap akan kalah. Idealnya, BMAD juga diterapkan untuk produk bahan baku seperti PTA,” tambahnya.

Sementara Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, turut mendukung usulan BMAD minimal 20 persen.

Menurutnya, langkah ini sangat relevan untuk menyelamatkan industri yang tengah mengalami kerusakan struktural akibat praktik dumping.

“Angka 20 persen itu masih wajar dan realistis. Bahkan, untuk kasus tertentu bisa lebih tinggi, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan pada industri,” ujar Faisal.

Ia memaparkan bahwa harga produk tekstil impor dari China bisa mencapai kurang dari separuh harga produksi dalam negeri. Dalam kondisi tersebut, BMAD 20 persen saja belum cukup untuk menutup disparitas harga yang ada.

“Ini bukan soal proteksi berlebihan, tapi strategi industri agar bisa bertahan. Kita tidak bisa bersaing dalam situasi harga yang tidak sehat,” tegasnya. (Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved