Industri Tekstil Terpuruk, Pemerintah Didesak Terapkan Bea Masuk Antidumping Minimal 20 Persen
pemerintah diminta segera menetapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) minimal 20 persen terhadap produk benang filamen impor
Lebih lanjut, Redma juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Purified Terephthalic Acid (PTA) yang menjadi bahan baku utama serat sintetis.
Ia menegaskan, jika bahan baku utama tetap dibiarkan bebas masuk dengan harga dumping, maka upaya pemulihan industri tidak akan optimal.
“Kalau hulunya seperti PTA tidak diproteksi, kita tetap akan kalah. Idealnya, BMAD juga diterapkan untuk produk bahan baku seperti PTA,” tambahnya.
Sementara Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, turut mendukung usulan BMAD minimal 20 persen.
Menurutnya, langkah ini sangat relevan untuk menyelamatkan industri yang tengah mengalami kerusakan struktural akibat praktik dumping.
“Angka 20 persen itu masih wajar dan realistis. Bahkan, untuk kasus tertentu bisa lebih tinggi, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan pada industri,” ujar Faisal.
Ia memaparkan bahwa harga produk tekstil impor dari China bisa mencapai kurang dari separuh harga produksi dalam negeri. Dalam kondisi tersebut, BMAD 20 persen saja belum cukup untuk menutup disparitas harga yang ada.
“Ini bukan soal proteksi berlebihan, tapi strategi industri agar bisa bertahan. Kita tidak bisa bersaing dalam situasi harga yang tidak sehat,” tegasnya. (Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)
Donald Trump dan Xi Jinping Sepakat Selamatkan Tiktok AS, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Tiongkok Melawan, Janji Serangan Balik Trump Buntut Tarif Tinggi ke Anggota NATO |
![]() |
---|
AS dan China Capai Kesepakatan Awal Soal TikTok, Pembicaraan Final Digelar Jumat dengan Xi Jinping |
![]() |
---|
10 Negara dengan Mobil Listrik Terbanyak: Tiongkok Memimpin, Amerika Serikat Urutan Berapa? |
![]() |
---|
AS dan Tiongkok Gelar Pertemuan di Spanyol, Penjualan TikTok Ikut Jadi Bahasan utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.