Kamis, 2 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Bea Cukai Tangani 1.800 Barang Kiriman Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,4 Miliar

Bea Cukai menangani 1.800 barang kiriman jemaah haji plus tahun 2025, senilai 149.144 dolar AS.

|
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Nitis Hawaroh
BARANG KIRIMAN JEMAAH HAJI - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025). Bea Cukai menangani 1.800 barang kiriman jemaah haji plus tahun 2025, senilai 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 2,4 miliar. 

"Khususnya untuk para jemaah haji yang akan melakukan pengiriman barang berupa barang pribadi oleh-oleh dan sebagainya ke Indonesia dengan memberikan fasilitasi berupa pengiriman sebanyak 2 kali dengan 1 kali pengiriman senilai 1.500 USD jadi totalnya adalah 3.000 USD dari Mekah dan dari Madinah," kata Susila saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: 7 Kloter Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air Hari Ini

Susila mengatakan, pembebasan bea masuk senilai Rp 24,8 juta per orang ini sudah berdasarkan kajian. Bahkan hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.

"Jumlah ini dirasa secukup untuk memberikan fasilitasi kepada jemaah haji ini untuk barang yang kiriman," ungkap dia.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved