Ibadah Haji 2025
Bea Cukai Tangani 1.800 Barang Kiriman Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,4 Miliar
Bea Cukai menangani 1.800 barang kiriman jemaah haji plus tahun 2025, senilai 149.144 dolar AS.
"Khususnya untuk para jemaah haji yang akan melakukan pengiriman barang berupa barang pribadi oleh-oleh dan sebagainya ke Indonesia dengan memberikan fasilitasi berupa pengiriman sebanyak 2 kali dengan 1 kali pengiriman senilai 1.500 USD jadi totalnya adalah 3.000 USD dari Mekah dan dari Madinah," kata Susila saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: 7 Kloter Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air Hari Ini
Susila mengatakan, pembebasan bea masuk senilai Rp 24,8 juta per orang ini sudah berdasarkan kajian. Bahkan hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.
"Jumlah ini dirasa secukup untuk memberikan fasilitasi kepada jemaah haji ini untuk barang yang kiriman," ungkap dia.
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.