Ibadah Haji 2025
Bea Cukai Tangani 1.800 Barang Kiriman Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,4 Miliar
Bea Cukai menangani 1.800 barang kiriman jemaah haji plus tahun 2025, senilai 149.144 dolar AS.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bea Cukai menangani 1.800 barang kiriman jemaah haji plus tahun 2025, senilai 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2,4 miliar (kurs Rp 16.260).
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025) mengatakan, 1.800 barang kiriman tersebut mendapat fasilitas dari pemerintah yakni pembebasan bea masuk di Bea Cukai Bandara Soetta.
Jumlah ini akan terus meningkat mengingat pengiriman barang kiriman jemaah haji masih terus berjalan sampai 30 hari kedepan.
"Kami sudah menerima kiriman, perhari itu 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tadi ya. Jadi jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang, bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi gitu ya," kata Anggito.
"Kami tidak memungut atau tidak memberikan beban PDRI, atau pajak dalam rangka impor, baik bea masuk maupun pajak-pajak lainnya," imbuhnya menegaskan.
Anggito mengatakan, barang kiriman jemaah haji sudah otomatis terdeteksi melalui sistem CISA, sesuai dengan nomor yang tertera di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Jadi kita sudah langsung mengetahui bahwa kiriman tersebut adalah kiriman dari jamah haji. Jadi itu sistem yang sudah bisa saya sampaikan kepada teman-teman semuanya, bahwa kita sudah link dengan nomer Siskohat di Kementerian Agama," ujarnya.
"Sehingga tidak ada keraguan kalau dia kiriman itu, yang kita cek nomernya, kalau ini dari jemaah haji, maka kita berikan fasilitas," sambungnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, nilai pengiriman barang jemaah haji itu sebesar 149.144 dolar AS.
"Nilainya sampai saat ini ada 149.144 dolar AS yang dibebaskan. Jumlah dokumen yang pastinya ada 1.188 dokumen consignment note," ujar dia.
Baca juga: PPIH Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan saat Fase Pemulangan Jemaah Haji
Untuk diketahui, pembebasan bea masuk barang kiriman itu sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai San Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Bebas Bea Masuk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk barang kiriman jemaah haji tahun 2025 senilai 1.500 dolar AS atau senilai Rp 24,8 juta.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Susila Brata mengatakan, pembebasan bea masuk barang kiriman ini berlaku maksimal dua kali pengiriman, masing-masing nilainya Rp 24,8 juta.
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.