Kamis, 2 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut, Hipmi: Tindakan Tegas, yang Salah Diberikan Sanksi

Akbar Himawan Buchari menyambut positif langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam upaya menyelesaikan polemik pertambangan

Editor: Sanusi
HO
TAMBANG NIKEL - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari. Pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari menyambut positif langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam upaya menyelesaikan polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut Akbar, Bahlil bertindak cepat ketika mengetahui ada indikasi pelanggaran pertambangan di Raja Ampat. Usai turun ke lapangan dan melakukan kajian, Bahlil langsung membuat keputusan.

Baca juga: Bukan PT Gag Nikel, APNI Ungkap Fakta Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

"Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada empat perusahaan tambang nikel di sana, perlu diapresiasi sebagai tindakan tegas bahwa yang salah harus diberikan sanksi," ujar Akbar, Selasa (10/6/2025).

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Akbar menilai tindakan Bahlil mencabut keempat IUP perusahaan tersebut sesuai Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Padahal, izin yang diberikan sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM.

"Bang Bahlil ini menteri yang sigap ketika ada sesuatu yang melanggar aturan. Karakter seperti ini tentu harus didukung untuk kemajuan rakyat Indonesia," kata Akbar.

Terkait PT Gag Nikel, Akbar juga memandang keputusan Bahlil sudah tepat. Setelah melakukan evaluasi, tidak ada aturan yang dilanggar. Lagipula PT Gag Nikel merupakan aset negara.

"Kegiatan pertambangan perusahaan tersebut sudah sesuai Amdal. Kalau tidak ada aturan yang dilanggar, kenapa harus diperdebatkan. Terlebih, Bang Bahlil dan kementerian terkait akan mengawasi betul pertambanga perusahaan itu," tutur Akbar.

Baca juga: Berkaca Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat, Anggota DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Terbitkan IUP

Akbar turut berpesan agar publik lebih bijak menyaring informasi yang beredar di media sosial. Khususnya, foto-foto terkait kondisi Pulau Piaynemo dan Pulau Gag di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Dalam konferensi pers di Istana, Bang Bahlil memperlihatkan kondisi kedua pulau tersebut, dan hasilnya masih indah sebagai pusat pariwisata di Raja Ampat. Sehingga yang beredar di media sosial itu tidak benar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved