Ferry Juliantono: Pembentukan Kopdes Merah Putih Sudah Hampir 80 Ribu Sesuai Target Presiden
Ferry Juliantono mengungkapkan soal progres pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Nasional Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ferry Juliantono mengungkapkan, progres pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Diungkapkannya, hingga awal Juni 2025, jumlah koperasi yang telah terbentuk mendekati angka 80 ribu unit, sesuai dengan target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Ferry Juliantono menegaskan, proses ini mencerminkan nilai-nilai demokratis, kekeluargaan, dan semangat gotong royong.
Hal itu disampaikannya saat melakukan peninjauan ke Desa Kembang Kuning, Lombok Timur, NTB, Selasa (3/6/2025).
"Hasil ini memperlihatkan bahwa proses demokratis kekeluargaan dan gotong royong sesuai dengan prinsip koperasi telah terjadi dalam pelaksanaan musyawarah desa kelurahan di seluruh Indonesia," kata Ferry Juliantono, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koperasi.
Setelah koperasi desa terbentuk, tahapan selanjutnya yang berlangsung hingga Oktober 2025 adalah pembuatan model bisnis, proses operasional, dan penyusunan modul pelatihan.
Selain itu, pendampingan terhadap koperasi juga akan disiapkan untuk memastikan pengelolaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Fasilitas koperasi juga akan diperkuat dengan pembangunan kantor, pengadaan perlengkapan, serta pelaksanaan berbagai kegiatan usaha.
Ekosistem bisnis koperasi akan dikembangkan agar dapat terintegrasi secara digital, memberikan efisiensi dan daya saing yang tinggi.
Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa bekerja berdasarkan mandat Inpres dan Keppres No. 9 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur langkah-langkah sistematis untuk membangun koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat yang berkelanjutan.
“Ini adalah implementasi dari pikiran besar Presiden Prabowo Subianto yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 33,” ujar Ferry.
Prinsip ini menempatkan koperasi sebagai sarana utama dalam menciptakan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan di tingkat akar rumput.
Dengan target 80 ribu koperasi desa, pemerintah berharap mampu meningkatkan aset masyarakat, volume usaha koperasi, serta partisipasi aktif anggota dalam kegiatan ekonomi. Koperasi diharapkan menjadi lokomotif pembangunan ekonomi di desa-desa.
Kehadiran koperasi juga bertujuan untuk membebaskan masyarakat desa dari jeratan praktik rentenir, tengkulak, dan pinjaman online ilegal (pinjol).
Kabar Abroad Pemain Timnas Indonesia: Hasil Kontras Joey Pelupessy dengan Nathan dan Tim Geypens |
![]() |
---|
Hadapi Persaingan Bisnis, Industri Nasional Perlu Terapkan Praktik GCG |
![]() |
---|
Jadwal Futsal Four Nations Cup 2025: Timnas Indonesia vs Belanda, Live YouTube Pukul 18.30 WIB |
![]() |
---|
Mees Hilgers Cuma Bisa Posting di IG saat Twente Pesta Gol, sang Pelatih Buktikan Omongannya Benar |
![]() |
---|
Kebutuhan Melonjak 0,2 Juta Metrik Ton, Industri Cat Dalam Negeri Tumbuh 6,5 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.