Senin, 29 September 2025

Pemerintah Didesak Agar Pengemudi Ojol-Taksi Online dan Kurir Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 

Para pengemudi ojol disebut akan mendapatkan upah per orderan yang lebih rendah atau pendapatan terpotong hingga Rp 20 ribu seperti di GrabBike Hemat.

Tribunnews/JEPRIMA
SUBSIDI UPAH - Pengemudi ojek online melintas di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir. 

Pemerintah akan mencairkan insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer pada 5 Juni 2025 masing-masing mendapatkan Rp 150 ribu.

Bantuan subsidi upah ini diberikan dua kali pada bulan Juni dan Juli 2025 untuk 17 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan untuk 3,4 juta guru honorer.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Susi menyampaikan, Bantuan Subsidi Upah ini akan berlangsung selama dua bulan namun penyalurannya dilakukan satu kali pada Juni 2025. Sehingga total bantuan yang diberikan senilai Rp 300.000 per orang.

"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," katanya, Selasa (27/5/2025).

Susiwijono menegaskan, program insentif BSU ini dikelola oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan