Senin, 29 September 2025

Pemerintah Didesak Agar Pengemudi Ojol-Taksi Online dan Kurir Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 

Para pengemudi ojol disebut akan mendapatkan upah per orderan yang lebih rendah atau pendapatan terpotong hingga Rp 20 ribu seperti di GrabBike Hemat.

Tribunnews/JEPRIMA
SUBSIDI UPAH - Pengemudi ojek online melintas di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir.

Menurut Ketua SPAI Lily Pujiati, pekerja platform layak mendapatkan BSU karena mereka memiliki pendapatan atau upah yang murah.

Lily menyebut pekerja platform mendapatkan upah murah karena besarnya potongan dan skema diskriminatif dari perusahaan platfrom.

Ia mencontohkan, potongan platform bisa sampai 70 persen ketika pelanggan membayar Rp 18 ribu. Jadi, mereka hanya diupah Rp 5.200 untuk layanan pengantaran makanan.

Baca juga: Daftar 10 Bantuan Sosial Cair Bulan Juni 2025: BPNT, PKH, BSU, hingga Diskon Listrik 50 Persen

"Ini jelas tidak adil karena kami tidak mendapatkan bagian 80 persen dari hasil kerja kami bila mengacu pada aturan pemerintah mengenai potongan platform maksimal 20 persen," kata Lily dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Lily menambahkan, perusahaan paltform juga menerapkan skema diskriminatif seperti skema prioritas, level/tingkatan, slot, aceng (argo goceng), hub, GrabBike Hemat, dan lain-lain.

Pengemudi ojol disebut akan sulit mendapatkan orderan bila tidak memilih skema tersebut.

Apabila mereka tidak memilih skema tersebut, para pengemudi ojol disebut akan mendapatkan upah per orderan yang lebih rendah atau pendapatan terpotong hingga Rp 20 ribu seperti di GrabBike Hemat.

Kemudian, Lily mengatakan upah pengemudi ojol semakin tergerus lagi karena biaya kerja operasional sehari-hari mereka.

Biaya operasional itu seperti untuk bahan bakar, parkir, suku cadang, pulsa, paket data, cicilan atribut (helm, jaket, tas), cicilan ponsel, cicilan kendaraan, dan lain-lain.

"Ini semua yang membuat upah kami per bulan hanya Rp 3 juta tanpa libur di hari Sabtu-Minggu, jauh dari upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5,3 juta," ujar Lily.

Ia juga menyoroti status pengemudi platform online yang tidak diakui sebagai pekerja tetap.

Padahal, menurut Lily, payung hukum bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja meliputi tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

"Kami termasuk sebagai pekerja karena tiga unsur tersebut telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi," ucap Lily.

BSU Sebesar Rp 150 Ribu

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan