Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon
Anindya Bakrie Nonaktifkan Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek China Chengda Engineering
Kadin Indonesia menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang jadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
|
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
Istimewa/TribunBanten.com
JADI TERSANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025). Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Mereka dijerat dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP tentang dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Diketahui kasus itu muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender, oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, sehingga berujung ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon
Sosok Rufaji Zahuri, Ketua HNSI Kota Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Rp 5 Triliun |
---|
Terungkap Peran 3 Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun: Ketua Kadin Cilegon Gerakkan Massa |
---|
Peran Ketua Kadin Kota Cilegon Tersangka Pemalakan Proyek Rp 5 Triliun PT China Chengda Engineering |
---|
3 Fakta Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.