Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon

Anindya Bakrie Nonaktifkan Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek China Chengda Engineering

Kadin Indonesia menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang jadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

|
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Istimewa/TribunBanten.com
JADI TERSANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025). Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang menjadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim alias MS dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah alias IS. 

"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat 'pemalakan," kata Anindya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dia menyatakan Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujarnya.

Kadin Indonesia menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (09/05/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan dan terkesan mengintimidasi dan memalak.  

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," tutur Anin.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering, salah satu perusahaan asing di Kota Cilegon.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Baca juga: Polisi Selidiki Oknum Kadin Cilegon yang Palak Perusahaan & Minta Proyek Senilai Rp 5 Triliun

Menurut informasi yang diterima TribunBanten.com, tepat pada Jumat (16/5/2025) pukul 21.00 WIB ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan dasar penetapan status tersangka pada ketiga orang tersebut yakni, mengancam, mengintimidasi untuk meminta proyek.

"Malam ini kita tahan di rutan Polda," katanya kepada wartawan.

Awal Kasus Pemalakan Investor China oleh Kadin Clegon  

Pertama, tersangka Ismatullah (IA) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bid. Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 T untuk Kadin tanpa lelang.

Kedua, tersangka Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon berperan, mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

Ketiga, Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT. China Chengda Engineering.

Baca juga: 3 Fakta Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved