Senin, 29 September 2025

Tolak Merger Grab dan GoTo, SPAI: Timbulkan Monopoli dan Rugikan Mitra

Rumor bakal adanya merger antara Grab dan GoTo ditanggapi oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
PANGSA PASAR - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, berkaca dari data yang dirilis oleh Euromonitor International, bila merger terjadi maka Grab dan GoTo akan menguasai pangsa pasar di Indonesia hingga 91 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumor bakal adanya merger antara Grab dan GoTo ditanggapi oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Dimana SPAI tegas menolak tegas rencana merger Grab dan GoTo. 

Pasalnya jika hal tersebut terjadi, dinilai bakal merugikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, berkaca dari data yang dirilis oleh Euromonitor International, bila merger terjadi maka Grab dan GoTo akan menguasai pangsa pasar di Indonesia hingga 91 persen.

Baca juga: Driver Ojol Bakal Demo di Istana dan Gedung DPR Minta Gagalkan Akuisisi GOTO Oleh Grab

Sedangkan di kawasan Asia Tenggara, gabungan keduanya akan menguasai pangsa pasar sebesar 85 persen terhadap layanan antar penumpang berbasis aplikasi.

Dengan demikian, jika kedua raksasa tersebut bergabung makan dapat menciptakan praktik monopoli di pasar. Artinya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Itu artinya di Indonesia, Grab dan GoTo jelas menciptakan praktik monopoli karena telah menguasai pangsa pasar pada satu jenis jasa tertentu lebih dari 75 persen," tegas Lily dalam keterangan resmi, Jumat (16/5/2025). 

Selain itu, merger akan membuat keduanya leluasa dalam mengurangi biaya perusahaan dengan jalan menekan pendapatan pengemudi. 

Baca juga: Pendapatan Driver Ojek Online Dikhawatirkan Bakal Tergerus Saat Grab Akuisisi GOTO

"Contoh kerugian yang langsung dialami pengemudi bisa dilihat dari kasus merger sebelumnya antara Gojek dengan Tokopedia yang melahirkan GoTo pada tahun 2021," imbuhnya. 

Lily menceritakan saat merger Gojek dan Tokopedia dulu terjadi penurunan insentif pengemudi Gojek pada layanan antar barang. Dimana sebelum merger pengemudi mendapat Rp 30.000 untuk delapan kali antar barang. 

Namun setelah merger, insentif menurun menjadi Rp 8.000. Demikian juga pada pengantaran ke-15, sebelumnya pengemudi akan mendapat Rp 100.000. 

Baca juga: Merger Grab dan Goto: Super Monopoli Bakal Terjadi, Pemerintah Harus Gagalkan

"Tapi setelah merger, insentif pun merosot tajam hanya senilai Rp 37.500 yang dikantongi pengemudi," ungkap Lily. 

Dengan adanya rumor merger keduanya, SPAI mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera bertindak melakukan penyelidikan terhadap rencana merger antara Grab dan GoTo. 

SPAI juga mendesak agar pengemudi ojol, taksol dan kurir segera mendapatkan payung hukum yang menyeluruh untuk kesejahteraan dan hak-hak pekerjanya melalui RUU Ketenagakerjaan. 

Mengenai payung hukum tersebut ia mendesak agar segera dibahas antara Komisi 9 DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan