Pakar: Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Monopoli Kewenangan
Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP dapat memberikan kejaksaan dominasi dalam proses penyidikan dan penyelidikan
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai bahwa penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi menimbulkan monopoli kewenangan oleh suatu lembaga.
Asas dominus litis adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.
Menurut Margarito, penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP dapat memberikan kejaksaan dominasi dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
"Kalau itu yang dilakukan, jaksa muncul sebagai lembaga, dalam tanda petik ya, yang mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini, di situ letaknya," ucap Margarito kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Ia khawatir kewenangan yang akan diberikan kepada kejaksaan dapat berlebihan.
"Kalau dibuat rekonseptualisasi menjadi jaksa yang menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa yang menentukan penyidikan," ungkap Margarito.
Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak Agar Tak Timbulkan Kekacauan
Ahli Hukum Tata Negara lulusan Universitas Indonesia itu menyebut bahwa dampak dari penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP adalah hilangnya keseimbangan antarlembaga.
"Pengaruhnya kan mendominasi, seperti itu. Kalau mendominasi, pasti tidak bagus," tuturnya.
"Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas, maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat. Dari segi hukum dan gagasan, kalau ada satu lembaga yang memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," ujarnya.
Margarito berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dapat mempertimbangkan keseimbangan kewenangan antarlembaga.
"Pokoknya tidak boleh monopolistik, harus diseimbangkan antarlembaga," pungkasnya.
Partai Politik di Kendal Ganda Dukungan, Pakar Hukum Nilai Aturan Tidak Bisa Diubah |
![]() |
---|
Pemerintah Mendatang Diharapkan Tempatkan Sistem Pilkada di Tanah Papua Secara Adat Budaya |
![]() |
---|
4 Poin Keterangan Ahli Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sebut MK Tak Bisa Gugurkan Gibran |
![]() |
---|
Independensi 3 Ahli dari Kubu Prabowo-Gibran Dipersoalkan, Apa Respons Ketua MK? |
![]() |
---|
Profil 8 Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo-Gibran di Sidang MK, 3 Orang Berstatus Guru Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.