Senin, 29 September 2025

Pakar: Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Monopoli Kewenangan

Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP dapat memberikan kejaksaan dominasi dalam proses penyidikan dan penyelidikan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
RKUHAP - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Ia menilai penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi menimbulkan monopoli kewenangan oleh suatu lembaga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai bahwa penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi menimbulkan monopoli kewenangan oleh suatu lembaga.

Asas dominus litis adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Menurut Margarito, penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP dapat memberikan kejaksaan dominasi dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

"Kalau itu yang dilakukan, jaksa muncul sebagai lembaga, dalam tanda petik ya, yang mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini, di situ letaknya," ucap Margarito kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Ia khawatir kewenangan yang akan diberikan kepada kejaksaan dapat berlebihan.

"Kalau dibuat rekonseptualisasi menjadi jaksa yang menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa yang menentukan penyidikan," ungkap Margarito.

Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak Agar Tak Timbulkan Kekacauan

Ahli Hukum Tata Negara lulusan Universitas Indonesia itu menyebut bahwa dampak dari penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP adalah hilangnya keseimbangan antarlembaga.

"Pengaruhnya kan mendominasi, seperti itu. Kalau mendominasi, pasti tidak bagus," tuturnya.

"Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas, maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat. Dari segi hukum dan gagasan, kalau ada satu lembaga yang memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," ujarnya.

Margarito berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dapat mempertimbangkan keseimbangan kewenangan antarlembaga.

"Pokoknya tidak boleh monopolistik, harus diseimbangkan antarlembaga," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan