Minggu, 5 Oktober 2025

Pengusaha Keberatan Outsourcing Dihapus: Pemerintah Harus Melihat dari Dua Sisi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan sistem kerja outsourcing untuk buruh dihapus di Indonesia. 

|
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
KEBEERATAN OUTSOURCING DIHAPUS- Komite Regulasi Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Mira Sonia (tengah) di acara Media Briefing Apindo Indonesia Quarterly Update di Jakarta, Selasa (13/5/2025). Apindo minta sistem outsourcing diselaraskan dengan aturan turunan UU Cipta Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan sistem kerja outsourcing untuk buruh dihapus di Indonesia. 

Komite Regulasi Ketenagakerjaan Apindo Mira Sonia menyampaikan dari pidato Presiden Prabowo soal penghapusan tenaga kerja outsourcing harus dipahami sebagai satu kalimat, bukan hanya menghapuskan outsourcing.

"Kita harus bersikap realistis dan sebenarnya bagaimana kita menarik investasi yang ada."

"Dengan ini sebenarnya kami memahami penyataan presiden ini sebagai ajakan untuk mencari solusi yang berimbang," ungkap Mira dalam Media Briefing Apindo Indonesia Quarterly Update di Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Menurut Mira, sistem alih daya dilaksanakan dengan prinsip perlindungan pekerja, transparansi dan kepatuhan hukum, sehingga Indonesia tetap bisa kompetitif di dalam dinamika global.

Apindo melihat bahwa solusinya bukan terletak pada pelarangan praktik dari outsourcing, tetapi pada penguatan mekanisme pengawasan.

"Pengawasan untuk memastikan perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja outsourcing memenuhi standar kelayakan dan menjamin perlindungan hak-hak pekerja," ucap Mira yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).

Apindo meminta pemerintah harus memperkuat kapasitas dan peran pengawas ketenagakerjaan, serta menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko yang fokus pada pemenuhan prinsip-prinsip pekerjaan layak.

Termasuk didalamnya kepastian upah, jaminan sosial, keselamatan, kesehatan pekerja dan juga kebebasan berserikat. 

"Kami melihatnya perlu harmonisasi dalam regulasi turunan UU Cinta Kerja, seperti yang sudah diamanatkan MK (Mahkamah Konstitusi)," jelasnya.

Apindo akan mengusulkan kriteria atas yang diamanatkan MK, sehingga memungkinkan proses alih daya yang ada tetap bisa mengakomodir dari kebutuhan industri.

"Pada saat yang sama juga bagaimana bisa melindungi dari pekerja di Indonesia. Jadi sebenarnya kita harus melihat dari dua sisi," kata dia.

Outsourcing Nyata Rugikan Buruh

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan akan membubarkan sistem kerja outsourcing  saat berpidato di Hari Buruh di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo.

Prabowo Subianto menerima usulan dari para serikat pekerja mengenai pembentukan Satgas PHK, menuntaskan UU Ketenagakerjaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan segera menyelesaikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

HARI BURUH - Presiden Prabowo Subianto saat hadir di tengah-tengah massa buruh yang padati lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025) siang. Ia menerima masukan buruh untuk membentuk Satgas PHK.
HARI BURUH - Presiden Prabowo Subianto saat hadir di tengah-tengah massa buruh yang padati lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025) siang. Ia menerima masukan buruh untuk membentuk Satgas PHK. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Atas saran dari pimpinan buruh, Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satgas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, pekerja - pekerja di PHK seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan," kata Prabowo di depan massa buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai, sistem alih daya atau outsourcing di Indonesia mendatangkan banyak masalah dalam implementasinya. 

Terbukti sejumlah perusahaan malah menyalahgunakan sistem tersebut. 

“Jadi ada orang yang kemudian usianya sudah 40 tahun, 50 tahun, masih aja di-outsource gitu ya, tanpa ada karier," kata Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). 

Yassierli juga mengungkap dalam sistem outsouring, para pekerja kerap mendapat upah yang tidak layak. 

Dia mengatakan, upah beberapa pekerja tidak mengalami perubahan meski sudah bekerja cukup lama di perusahaan tersebut.

“Kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa, jadi ini banyak kasus,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved