Jumat, 3 Oktober 2025

Kerugian Akibat Investasi ilegal Tembus Rp 105 Miliar di Januari-April 2025

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 105 miliar di empat bulan pertama tahun 2025.

dok. Kompas
INVESTASI BODONG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 105 miliar selama Januari-April 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 105 miliar selama Januari-April 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi memaparkan, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menindak 209 entitas investasi ilegal sepanjang periode Januari hingga April 2025.

Friderica berujar, praktik investasi tanpa izin masih marak dan terus menelan korban. Dia memastikan, Satgas PASTI terus secara aktif mengawasi dan melakukan penindakan.

"Terutama terhadap entitas yang mengatasnamakan platform investasi saham yang tanpa izin,” kata Friderica dikutip Senin (12/5/2025).

Friderica menyampaikan, langkah penindakan yang dilakukan Satgas PASTI meliputi pemblokiran situs dan aplikasi ilegal serta pelaporan ke aparat penegak hukum.

Salah satu kasus terbaru adalah pemblokiran sindikat investasi bodong bernama Morgan Asset Group, yang merugikan masyarakat hingga Rp 18 miliar.

"Penipuan seperti ini juga sering menggunakan modus impersonation, yaitu meniru nama produk, situs, atau media sosial dari entitas legal. Ini sangat berbahaya karena masyarakat sering terkecoh," terang Friderica.

Friderica mengakui bahwa minat masyarakat terhadap investasi ilegal masih tinggi. Ia menyebut dua faktor utama penyebabnya: rendahnya pemahaman tentang investasi yang benar dan dorongan psikologis untuk meraih keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Sering kali masyarakat tahu itu mencurigakan, tapi tetap tergiur dengan iming-iming untung besar. Dorongan psikologis ini diperparah dengan kurangnya literasi keuangan," ujar Friderica.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Minta Penyelesaian Kasus Melalui Restorative Justice ke Komisi III DPR

OJK mengajak semua pihak, termasuk media, untuk terus menyuarakan pentingnya investasi yang aman dan legal. Sebab, edukasi menjadi kunci.

"Masyarakat perlu paham apa yang mereka investasikan dan kepada siapa uang itu diserahkan," ucap Friderica.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved