Rabu, 1 Oktober 2025

Sebanyak 49 Pabrik Singkong di Lampung Terapkan Harga Dasar Sesuai Instruksi Gubernur

Pengaturan harga di daerah Lampung saat ini sudah berjalan, dan kini saatnya pemerintah pusat mengambil peran.

Istimewa
DUKUNG KEBIJAKAN GUBERNUR - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, dalam sebuah rapat kerja belum lama ini. Dia menyatakan pihaknya mendukung Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga dasar sebesar Rp 1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). 

TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengenai penetapan harga dasar singkong mendapat sambutan positif dari pelaku usaha. 

Hingga saat ini, sebanyak 49 pabrik pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga dasar sebesar Rp 1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci).

Instruksi tersebut diterbitkan sebagai bentuk perlindungan bagi petani, yang selama ini dirugikan oleh fluktuasi harga dan sistem potongan yang tidak transparan.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal dari reformasi tata niaga singkong di Lampung.

Baca juga: Impor Tapioka Ditengarai Jadi Biang Kerok Hancurnya Harga Singkong Petani Sukabumi

“Setelah kami menetapkan harga dasar melalui Instruksi Gubernur, kami juga aktif mendorong pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah strategis dalam mengendalikan impor. Kita harus tetap kompetitif, tapi tidak dengan mengorbankan petani,” ujar Gubernur Mirza, dikutip Minggu (11/5/2025).

Langkah Pemerintah Provinsi ini turut direspons oleh Kementerian Perdagangan, yang menyatakan kesiapan membahas usulan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi lintas kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.

“Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya terhadap ekonomi daerah dan nasional. Untuk itu, diperlukan dukungan kebijakan nasional, bukan hanya di tingkat daerah,” lanjut Gubernur Mirza.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur.

Ia menegaskan bahwa pengaturan harga di daerah sudah berjalan, dan kini saatnya pemerintah pusat mengambil peran.

“Lartas itu wewenangnya ada di Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik, lihat dulu kenyataan ekonomi petani kita,” ujarnya.

Mikdar juga mengingatkan kalau Lampung adalah penghasil singkong terbesar di Indonesia, namun ironisnya petani di provinsi ini justru paling terdampak oleh ketidakadilan harga dan sistem potongan yang berlaku.

Sementara itu, Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini.

Ketua PPTTI, Welly Soegiono, mengatakan bahwa seluruh anggota asosiasi (18 perusahaan) telah berkomitmen menjalankan kebijakan harga dasar singkong, kecuali dua pabrik yang sedang dalam masa perawatan (overhaul).

Berikut daftar 49 perusahaan/pabrik pengolahan singkong yang telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025:

SPM 1 Mesuji

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved