Selasa, 30 September 2025

Program BPJS Ketenagakerjaan Tak Hanya Bagi Pekerja Tetap, Bisa Juga untuk Freelancer

Program BPU mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Istimewa
BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK FREELANCER - Pertemuan antara Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar dan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/5/2025). Program ini sejatinya bisa diikuti oleh pekerja lepas (freelancer). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mengungkap selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap.

Sebenarnya, pekerja ekonomi kreatif, termasuk pekerja lepas (freelancer), bisa ikut dalam program jaminan sosial dari negara ini.

"Selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk semua, termasuk pekerja lepas (freelancer) dan komunitas kreatif,” kata Irene dikutip dari siaran pers pada Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Modus Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri Palsukan Data Orang Lain, Raup Rp23,9 Juta

Irene mengungkap pihaknya akan menjembatani BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh asosiasi yang telah terdaftar di Kemenekraf untuk mensosialisasikan hal in.

Ia juga akan mempersiapkan kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama ini, para ketua asosiasi diharapkan bisa menyampaikan informasi keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan kepada para anggotanya.

"Kami berharap ketua asosiasi dapat segera menyampaikan informasi ini kepada anggotanya, karena ini program yang sangat bermanfaat,” ujar Irene.

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah menyebutkan bahwa 26 juta pekerja yang terdaftar saat ini di sektor ekraf merupakan potensi yang besar.

“Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” katanya.

Hendra menyarankan pegiat ekraf untuk mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU).

Program BPU mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program tersebut memiliki iuran sebesar Rp 36.800 per orang setiap bulannya dan bisa mendaftar hanya menggunakan NIK.

BPU memiliki dua paket yang berbeda. Paket 1 sebesar Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yaitu JKK dan JKM.

Paket 2 sebesar Rp 36.800 per bulan untuk tiga program, yaitu JKK, JKM, dan JHT.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan