Program BPJS Ketenagakerjaan Tak Hanya Bagi Pekerja Tetap, Bisa Juga untuk Freelancer
Program BPU mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mengungkap selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap.
Sebenarnya, pekerja ekonomi kreatif, termasuk pekerja lepas (freelancer), bisa ikut dalam program jaminan sosial dari negara ini.
"Selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk semua, termasuk pekerja lepas (freelancer) dan komunitas kreatif,” kata Irene dikutip dari siaran pers pada Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Modus Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri Palsukan Data Orang Lain, Raup Rp23,9 Juta
Irene mengungkap pihaknya akan menjembatani BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh asosiasi yang telah terdaftar di Kemenekraf untuk mensosialisasikan hal in.
Ia juga akan mempersiapkan kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama ini, para ketua asosiasi diharapkan bisa menyampaikan informasi keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan kepada para anggotanya.
"Kami berharap ketua asosiasi dapat segera menyampaikan informasi ini kepada anggotanya, karena ini program yang sangat bermanfaat,” ujar Irene.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah menyebutkan bahwa 26 juta pekerja yang terdaftar saat ini di sektor ekraf merupakan potensi yang besar.
“Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” katanya.
Hendra menyarankan pegiat ekraf untuk mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU).
Program BPU mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Program tersebut memiliki iuran sebesar Rp 36.800 per orang setiap bulannya dan bisa mendaftar hanya menggunakan NIK.
BPU memiliki dua paket yang berbeda. Paket 1 sebesar Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yaitu JKK dan JKM.
Paket 2 sebesar Rp 36.800 per bulan untuk tiga program, yaitu JKK, JKM, dan JHT.
Penerapan TKDN Sektor Migas Disebut Belum Optimal, Berpotensi Timbulkan PHK Massal |
![]() |
---|
Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM untuk Ojol, Ojek Pangkalan, Hingga Kurir |
![]() |
---|
Kronologi Pekerja Tewas Dalam Neon Box di Pekanbaru, Posisi Telungkup, Diduga Kesetrum |
![]() |
---|
Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.