Minggu, 5 Oktober 2025

Heboh Scan Retina Mata di Jabar, Menteri Komdigi Meutya Hafid Panggil Worldcoin Pekan Depan

Meutya Hafid akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara pada pekan depan untuk meminta penjelasan

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
LAYANAN WORLDCOIN - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid ketika ditemui di Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). Ia mengatakan pihak Worldcoin akan dipanggil pekan depan. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara pada pekan depan untuk meminta penjelasan mengenai layanan Worldcoin dan WorldID.

Sebagaimana diketahui, Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

"Kami akan melakukan pemanggilan kemungkinan minggu depan," kata Meutya ketika ditemui di Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: 6 Fakta Worldcoin, Aplikasi Scan Retina Mata Dapat Uang 300-500 Ribu yang Kini Dibekukan Komdigi

Ia mengatakan pembekuan ini berangkat dari keresahan masyarakat. Setelah Komdigi melakukan penelusuran, ditemui adanya izin terkait dengan nama yang tidak sesuai dari pihak Worldcoin.

Meutya pun membuka peluang untuk menghentikan layanan Worldcoin sepenuhnya jika pihak mereka tidak bisa memberikan penjelasan.

"Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kami berhentikan," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menyoroti bagaimana negara lain telah mengambil sikap tegas kepada Worldcoin.

Maka dari itu, Pemerintah RI telah memutuskan pembekuan sementara sembari menunggu penjelasan dari pihak Worldcoin.

"Kami juga membaca fenomena ini bukan hanya di dalam negeri, tapi juga ada di beberapa negara. Kami juga melihat bagaimana negara lain juga melakukan kebijakan yang tegas terhadap aplikasi ini," ucap Meutya.

"Jadi saat ini kami bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka," jelasnya.

Sebelumnya, izin Worldcoin dan WorldID telah dibekukan sementara oleh Kementerian Komdigi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan langkah ini diambil buntut adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Worldcoin dan WorldID.

Selain membekukan izin Worldcoin dan WorldID, Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara.

Pemanggilan terhadap dua perusahaan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved