Jumat, 3 Oktober 2025

Sindikat Penipuan Online dan Scamming Sembunyikan Dana di Kripto Agar Tak Terlacak

Pelaku penipuan online menyebar dananya melalui beberapa rekening di bank, sebagian lainnya dibelikan aset kripto agar tidak bisa dilacak.

Tribunnews/Igman Ibrahim
PENIPU ONLINE - Ekspos para pelaku tindak penipuan online yang berhasil digulung polisi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapati temuan dana hasil penipuan online dan scamming disebar ke berbagai rekening bank dan diinvestasikan ke crypto berdasar hasil penelusuran OJK selama ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapati temuan dana hasil penipuan online dan scamming disebar ke berbagai rekening bank dan diinvestasikan ke crypto berdasar hasil penelusuran OJK selama ini.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, para penipu langsung menyebar dana hasil penipuan ke beberapa rekening bank hingga mengubah menjadi aset kripto.

Para penipu penipuan online menempuh strategi tersebut agar dana hasil kejahatannya sulit dilacak oleh otoritas dan penegak hukum. Karena itu, menurut Ismail, perlu respons cepat aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku penipuan.

"Mereka akan melarikan uangnya, dipecah-pecah melalui beberapa rekening di bank, kemudian juga terakhir ini juga diarahkan ke kripto agar tidak bisa dilacak," kata Ismail di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Ismail menegaskan, sepanjang berada dalam pantauan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan cepat ditindak, maka pencegahan bisa dilakukan. Kecepatan menjadi kunci dari pencegahan pelaku penipuan.

"Saat merasa tertipu, dalam waktu kurang dari lima menit, segera telepon untuk bisa diblokir," tutur Ismail.

Ismail memberi contoh, adanya korban penipuan senilai Rp330 juta. Namun, dia segera melapor ke IASC, sehingga bisa dilakukan pencegahan. Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Scam dibentuk khusus untuk menangani kasus-kasus penipuan.

"Jika memperoleh telepon ataupun WhatsApp. Kalau terjadi demikian, itu bisa lapor ke Indonesia Anti-Scam," terang Ismail.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast, Korban Rugi Ratusan Juta


Hingga kini IASC telah menerima 8.713 laporan dan sudah memblokir 40.445. Sedangkan, untuk dana yang terselamatkan mencapai Rp137 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan di sektor keuangan secara cepat.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved