Minggu, 5 Oktober 2025

Bank Indonesia Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Ini dari Peredaran Mulai Akhir April

Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.

zoom-inlihat foto Bank Indonesia Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Ini dari Peredaran Mulai Akhir April
dok.
TAK LAGI BERLAKU - COntoh pecahn uang kertas yang akan dicabut oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran. BI akan mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengingatkan masyarakat untuk menukarkan keempat uang kertas tersebut ke kantor pusat Bank Indonesia.

"Bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di kantor pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Kempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:

1. Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;

2. Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;

3. Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;

4. Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Uang kertas yang ditarik OK
TAK LAGI BERLAKU - COntoh pecahn uang kertas yang akan dicabut oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran. BI akan mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.


Ramdan berujar, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Baca juga: VIRAL Perempuan di Kediri Coba Beli Motor dengan Uang Kertas Bertuliskan Nominal Fantastis

Berdasarkan laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu. 

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Baca juga: Pertama Kali Dalam 20 Tahun di Jepang, Uang Kertas Baru Dikeluarkan Disambut Antusias Warga


Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Sedangkan jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved