Bank Indonesia Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Ini dari Peredaran Mulai Akhir April
Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengingatkan masyarakat untuk menukarkan keempat uang kertas tersebut ke kantor pusat Bank Indonesia.
"Bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di kantor pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Kempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
1. Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
2. Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
3. Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
4. Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Ramdan berujar, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.
Baca juga: VIRAL Perempuan di Kediri Coba Beli Motor dengan Uang Kertas Bertuliskan Nominal Fantastis
Berdasarkan laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Baca juga: Pertama Kali Dalam 20 Tahun di Jepang, Uang Kertas Baru Dikeluarkan Disambut Antusias Warga
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Sedangkan jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.
Utang Luar Negeri Indonesia Turun 1,6 Miliar Dolar AS di Juli 2025 Jadi 432,5 Miliar USD |
![]() |
---|
Ide Menkeu Purbaya Kucurkan Dana ke Perbankan Dinilai Mirip dengan Eks Menteri Ekonomi Era Megawati |
![]() |
---|
Diperiksa Hampir 6 Jam di KPK, Deputi Gubernur BI Buka Suara Soal Kebijakan Dana Sosial |
![]() |
---|
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
![]() |
---|
Sebelum Gondol Uang Rp 10 M Sopir Bank Jateng Wonogiri Sempat Cuci Mobil, Tak Ada Gelagat Aneh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.