Jumat, 3 Oktober 2025

Pasar Mangga Dua dan Barang Bajakan

Mengenal Pasar Mangga Dua, Disebut AS Sarang Barang Palsu, Kaus Nike Mulai Harga Rp35 Ribu

Pemerintah AS menyebut Pasar Mangga Dua sebagai sarang barang palsu. Seperti apa kawasan Mangga Dua?

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
SUASANA MANGGA DUA - Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025). Kawasan belanja Mangga Dua tengah disorot setelah Pemerintah Amerika Serikat menyebutnya sebagai salah satu pasar barang bajakan. 

Misalnya ada tas Elle Paris yang harganya berkisar Rp 20.000-Rp 50.000. Ada pula kaos bergambar logo Converse, Nike, dan merek-merek ternama lainnya yang harganya juga bervariasi, mulai dari Rp 35.000-Rp 100.000.

Barang-barang ini diduga kuat sebagai barang bajakan, yang harga dan kualitasnya jauh di bawah produk asli keluaran merek-merek itu.

Kata Kemendag

Mengenai Pasar Mangga Dua yang menjadi sorotan pemerintah AS, Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyebut pemerintah terus mengawasi perdagangan barang-barang ilegal atau barang palsu, termasuk di kawasan Mangga Dua.

Meski demikian, Budi mengakui perlu penyelidikan lebih lanjut terkait tuduhan AS yang mengatakan Mangga Dua sebagai sarang barang palsu.

Baca juga: Pasar Mangga Dua Jadi Sarang Barang Bajakan dan Pemerintah Lemah Penegakan Hukum, Ini Kata Kemendag

"Jadi apapun nanti, termasuk yang di Mangga Dua kita akan terus rutin melakukan (pengawasan). Kami kan belum ekspos ya, karena kan kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat," kata Budi.

Budi enggan mengungkap secara detil ketika ditanya penindakan yang sudah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama ini. 

"Ya kalau ada penindakan saya enggak akan ngomong. Ya kan namanya pengawasan kita diam-diam," ujarnya.

Ia hanya memastikan, perusahaan yang terbukti mendagangkan barang ilegal bakal dijatuhi beragam sanksi.

Sanksi itu mulai dari penyitaan barang hingga penutupan operasional.

Budi pun menegaskan, barang ilegal tidak boleh masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. 

"Barang ilegal ya baik dari manapun, mau dari negara manapun, kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh."

"Ya di aturan kita, di UU kita, di Permendag kita kan melarang barang-barang yang ilegal masuk," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Disebut Pasar Barang Bajakan oleh Amerika Serikat, Mangga Dua Masih Ramai Dikunjungi Pembeli

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Seno Tri, TribunJakarta.com/Gerald Leonardo, Kompas.com/Ni Luh Made Pertiwi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved