Lembaga Penjamin Bakal Dilibatkan dalam Ekosistem Bisnis Kopdes Merah Putih untuk Cegah Fraud
Lembaga penjamin akan dilibatkan dalam ekosistem bisnis Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga penjamin akan dilibatkan dalam ekosistem bisnis Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) pun menjajaki kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda).
Sinergi yang akan dilakukan ini diharapkan dapat meningkatkan aspek kesehatan bisnis dan GCG (Good Corporate Governance) dari Kopdes Merah Putih.
Baca juga: 240 Ribu Pengawas Kopdes Merah Putih Bakal Dapat Pelatihan Agustus, Kemenkop Butuh Rp 1,2 T
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian menyoroti selama ini koperasi-koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), masih belum banyak melibatkan lembaga penjamin dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Padahal, keberadaan lembaga penjamin dapat meminimalisir risiko yang timbul dari aktivitas bisnis seperti kredit macet atau non performing loan (NPL).
"Dalam pengembangan usaha koperasi khususnya KSP masih banyak yang belum menunjukkan kinerja yang maksimal karena kurang melibatkan lembaga penjamin," kata Herbert di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Menkop: Kopdes Merah Putih Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional di Tengah Dinamika Global
Maka dari itu, dalam kerja sama dengan Aspenda, ia menyatakan Kemenkop menjajaki rencana melibatkan lembaga penjamin di daerah masuk ke dalam ekosistem unit bisnis KSP di setiap Kopdes.
Diketahui, ada tujuh aspek atau unit bisnis yang wajib ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, dan Unit Bisnis Simpan Pinjam.
Lalu, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.
"Kami sedang memikirkan rencana kolaborasi kita dalam rangka memitigasi risiko dan meningkatkan kinerja Kopdes setelah nanti terbentuk," ujar Herbert.
Menurut dia, keterlibatan lembaga penjamin penting demi memastikan sistem bisnis yang dijalankan Kopdes tidak mengalami fraud.
Sebab, sistem kerja dari lembaga penjamin mengikuti kaidah-kaidah baku yang ditetapkan oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Program 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih ini segmen pasarnya sangat besar, apakah dalam rangka penyaluran kredit melalui gerai KSP nanti akan dijaminkan, maka inilah yang akan kita jajaki bersama untuk kerja samanya," ujar Herbert.
Menkop Budi Arie: 104 Kopdes Sudah Beroperasi |
![]() |
---|
Pemerintah Desa Dapat Untung 20 Persen dari Kopdes Merah Putih, Menkop: Biar Semangat |
![]() |
---|
Mendes Yandri Dorong Ekonomi Papua lewat Program TEKAD dan Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Sebut Kopdes Merah Putih Bakal Angkat Perekonomian Desa |
![]() |
---|
InJourney Airports dan Sarinah Percepat Pengembangan Kopdes Merah Putih di 3 Desa Wilayah Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.