Kemenperin Mulai Terapkan Pelaporan Data Industri Per Kuartal Tahun Ini
Perubahan periode pelaporan data industri berubah dari per semester menjadi 4 bulan sekali untuk melihat perkembangan industri manufaktur nasional.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri di dalam negeri memiliki peranan untuk menyajikan data berbagai industri, serta kinerjanya setiap waktu.
Semula, pelaporan data industri dilakukan setiap semester atau per-enam bulan sekali.
Namun mulai 2025 skema laporan kinerja industri diubah dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Pasca terbitnya peraturan ini, laporan wajib dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per-kuartal.
"Acara ini bagi kami Kementerian Perindustrian dan para pemangku kepentingan lainnya, merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data industri yang kita miliki," ungkap Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto Pandiangan di acara Sosialisasi Permenperin 13 Tahun 2025 secara daring, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Dijelaskan, perubahan periode pelaporan data industri berubah dari per semester atau enam bulan menjadi per 3 bulan sekali dengan periode pelaporan hanya 10 hari di setiap tutup kuartal.
Artinya, pelaporan bisa dilakukan industri sejak tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap bulan setelah triwulan berlangsung.
Menurut Permenperin 13 Tahun 2025, ada beberapa penyesuaian terkait dengan verifikasi dan validasi data dari perusahaan maupun kawasan industri yang melaporkan.
Peraturan Menteri Perindustrian No 13 Tahun 2025 ini juga menggantikan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 1 Tahun 2025, yang menjadi dasar perubahan awal pelaporan industri sejak semester 2 tahun 2024 menjadi dua periode yaitu triwulan 3 dan triwulan 4.
Baca juga: China Balas Hantam AS dengan Tarif Impor 125 Persen, Film Hollywood Dikurangi, Kedelai dari Brasil
Permenperin ini sekaligus menjadi dasar pelaporan bagi perusahaan industri dan kawasan industri di triwulan 1 tahun 2025.
Adie menyebut, perubahan ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien dan berbasis data yang akurat.
Baca juga: Pemerintah Didesak Pangkas Kartel Impor Pangan Lewat Penghapusan Kuota Impor
"Dengen Permenperin No 13 Tahun 2025, menjadi langkah Kementerian Perindustrian agar dapat lebih mudah memantau perkembangan sektor industri untuk menciptakan kebijakan yang tepat sasaran dan mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi yang kita cita-citakan," ucap Staf Ahli Kemenperin.
Desak Evaluasi Ulang Permendag 16/2025, Ahmad Labib: Lindungi Industri dalam Negeri |
![]() |
---|
Kemenperin Pastikan Tagih Produsen Mobil Listrik agar Produksi Lokal Mulai 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Kemenperin: 1.690 Perusahaan Bangun Fasilitas Produksi Baru, Investasi Mencapai Rp 930 Triliun |
![]() |
---|
Kemenperin Ultimatum Produsen Mobil Listrik di 2026 Penuhi TKDN 40 Persen |
![]() |
---|
Kemenperin dan JICA Percepat Adopsi Teknologi Digital di Industri Kecil dan Menengah Otomotif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.