Industri Wajib Lapor Data Tiap Tiga Bulan, Tak Isi SIINas Kena Sanksi Berat
Kemenperin memahami perubahan peraturan ini memerlukan upaya lebih bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mewajibkan industri untuk melaporkan kinerjanya setiap tiga bulan sekali.
Baca juga: Kemenperin Mulai Terapkan Pelaporan Data Industri Per Kuartal Tahun Ini
Kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
"Dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai," ujar Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan saat Sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 secara daring, Jumat (11/4/2025).
Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh menyampaikan pelaporan data melalui SIINas, akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas yang diberikan oleh Kemenperin.
Sebaliknya, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kemenperin, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami meyakini bahwa implementasi dari Permenperin 13/2025 ini akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, sehingga Kemenperin berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik," terang Adie.
Baca juga: Tingkatkan Akurasi Data, Kemenperin Terapkan Pelaporan SIINas Tiap Tiga Bulan untuk Industri
Kemenperin akan juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap kewajiban penyampaian data industri dan data kawasan industri secara berkala.
Monitoring dan evaluasi ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mematuhi kewajiban pelaporan secara konsisten.
"Kepatuhan terhadap pelaporan data ini tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kualitas dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan," imbuhnya.
Kemenperin memahami perubahan peraturan ini memerlukan upaya lebih bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, namun diyakini dapat mempererat ekosistem industri pengolahan nonmigas untuk mengantisipasi risiko gangguan kegiatan usahanya.
"Untuk mendukung hal tersebut, kami telah mengkoordinasikan dengan Direktorat Pembina untuk melakukan pembinaan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk taat dan tertib dalam menyampaikan laporan kegiatannya," tutur Adie.
Kemenperin juga meminta kepada pemerintah daerah dan asosiasi industri sebagai mitra terdepan bagi pemerintah pusat untuk dapat mengingatkan kepada industri di wilayahnya dan para anggotanya agar dapat aktif melaporkan perkembangan data industrinya.
Baca juga: Industri di Jakarta, Banten dan Jabar Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang Lewat Portal SIINas
"Perubahan ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien dan berbasis data yang akurat," ucap Staf Ahli Kemenperin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.