Industri di Jakarta, Banten dan Jabar Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang Lewat Portal SIINas
Pelaku industri di wilayah ini wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai UU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan, langkah ini diambil untuk memitigasi dampak polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Binoni menjelaskan, isi SE tersebut menginstruksikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib melakukan tiga hal.
Pertama, melaksanakan pengendalian emisi gas buang. Kedua, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam satu minggu, pada hari kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang akan dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian nomor 3599 tahun 2023 tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023 sampai tanggal 31 Desember 2023,” ujar Binoni dipantau dari Youtube Kementerian Perindustrian, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Kemenperin: Sektor Industri Bukan Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek
Binoni menyebut, dari hasil laporan yang disampaikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, tim inspeksi Kementerian Perindustrian akan melakukan profiling untuk dianalisa dan dilanjutkan dengan tindakan pengawasan.
Nantinya, akan ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi yang mesti dilakukan. Hal itu dapat berupa pembinaan dan /atau arahan hasil perbaikan.
“Apabila melanggar ada rekomendasi berupa pemberian sanksi,” ungkap Binoni.
Baca juga: Jadi Penyebab Polusi Udara Jakarta, 11 Unit Usaha Telah Dijatuhi Sanksi
Sebagai informasi, dasar hukum penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, antara lain UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, PP nomor 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Peraturan Menteri Perindustrian nomor 25 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.
Serta, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Laporan reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan
Sumber: Kontan
Sisa Asap Rokok yang Menempel di Mobil Sangat Berbahaya, Bisa Berubah Jadi Senyawa Kimia Baru |
![]() |
---|
Empat Indikator Jadi Pemicu Industri Wajib Laporkan Kinerja Tiap Tiga Bulan |
![]() |
---|
Industri Wajib Lapor Data Tiap Tiga Bulan, Tak Isi SIINas Kena Sanksi Berat |
![]() |
---|
Menteri LH Wanti-wanti Pelaku Industri Jabodetabek Atasi Kenaikan Polusi Udara di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Industri yang Tidak Laporkan Data Kinerja Triwulanan ke SIINas Bakal Kena Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.